ANGIN BERITA – Polri secara resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menyusul temuan lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus pengejar jambret yang berujung pada penetapan seorang warga sebagai tersangka. Langkah ini diambil supaya proses hukum bisa berjalan secara profesional dan akuntabel, serta sebagai bentuk respons terhadap sorotan publik yang luas.
Kronologi Peristiwa dan Polemik Kasus
Kasus yang berujung pada pencopotan Kapolres Sleman ini bermula dari kejadian pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, korban penjambretan bernama Arsita (39 tahun) menjadi korban perampasan tas oleh dua pelaku penjambret berinisial RDA dan RS.
Suaminya, Hogi Minaya (43 tahun), yang sedang berada tidak jauh dari lokasi, kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil. Aksi pengejaran ini berakhir tragis: kedua pelaku penjambret terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian keduanya.
Namun paska kejadian, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran lalu lintas yang berujung kecelakaan maut tersebut. Keputusan itu kemudian memicu gelombang kritik publik, karena banyak yang menilai Hogi hanya berusaha melindungi istri dan bertindak dalam situasi darurat atau pembelaan diri.
Audit Polri Temukan Lemahnya Pengawasan
Menanggapi kegaduhan publik, Divisi Humas Polri kemudian memerintahkan dilaksanakannya Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Hasil audit sementara yang digelar pada 30 Januari 2026 menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus. Temuan ini mencakup ketidakjelasan dan kelemahan dalam pengambilan keputusan penyidik di bawah komando Kapolres Sleman, sehingga proses hukum yang berjalan memicu kegaduhan di masyarakat sekaligus berpotensi menurunkan citra Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan sementara bukan merupakan sanksi akhir, tetapi upaya untuk memastikan objektivitas pemeriksaan lanjutan dan akuntabilitas institusi.
Penonaktifan Kapolres Sleman dan Rencana Sertijab
Berdasarkan rekomendasi ADTT tersebut, Polri kemudian mengambil langkah nyata dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto. Penonaktifan ini dilakukan sampai pemeriksaan lanjutan atas dugaan pengawasan yang kurang itu selesai.
Menurut rencana, serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polri menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam penegakan hukum, khususnya di tengah sorotan tajam masyarakat dan media.
Respons Publik dan Komentar DPR
Kasus ini juga mendapatkan respons luas dari masyarakat dan pengamat hukum di berbagai daerah. Banyak yang menyoroti bahwa keputusan menetapkan Hogi sebagai tersangka tidak hanya menjadi perdebatan hukum, namun juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Beberapa anggota DPR bahkan menyoroti ketidaktepatan prosedur penanganan yang terjadi di Polres Sleman, termasuk selentingan kritik terhadap pimpinan polisi setempat yang dianggap kurang responsif dalam menanggapi dinamika hukum dan sosial atas kasus ini.
Mantan jenderal yang kini menjadi anggota Komisi III DPR, Safaruddin, bahkan menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres saat rapat dengar pendapat karena dinilai tidak memahami hukum secara memadai saat menjelaskan kasus ini di parlemen.
Potensi Implikasi Hukum dan Ke Depan
Kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan dalam penegakan hukum di level kepolisian daerah, tetapi juga memunculkan perdebatan tentang prinsip restorative justice dan batasan penggunaan kekuatan dalam konteks pembelaan diri. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya pernah memfasilitasi pendekatan restorative justice antara Hogi dan keluarga pelaku penjambret meskipun hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum formal.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi bahan evaluasi internal Polri, terutama terkait dengan standar pengawasan pimpinan dalam penyidikan yang sensitif dan berpotensi menimbulkan reaksi publik.

