ANGIN BERITA – Tentu, berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah draf berita terkini dengan panjang sekitar 800 kata mengenai demonstrasi penolakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gelombang penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025, mencapai puncaknya. Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas, bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil, menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Aksi yang diwarnai hujan deras dan sempat memblokade sebagian ruas jalan di depan Gerbang Pancasila DPR itu, menyuarakan tuntutan tunggal: Cabut Undang-Undang KUHAP yang Baru Disahkan! Meskipun DPR telah mengesahkan revisi KUHAP (menggantikan UU No. 8 Tahun 1981), para demonstran menilai proses legislasi ini cacat formil dan substansi pasal-pasal di dalamnya dianggap mencederai prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Perwakilan rakyat yang sama sekali tidak mewakili kita! Aksi ini sekarang sudah berganti, dari tolak RKUHAP, menjadi cabut KUHAP. UU yang baru disahkan ini merugikan rakyatnya sendiri,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Pasal Kontroversial dan Tuntutan Mahasiswa
Aksi yang dimulai sejak pagi hingga sore hari ini, diikuti oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Esa Unggul, dan berbagai kampus lainnya. Mereka menyoroti sejumlah pasal krusial dalam KUHAP baru yang dianggap sangat bermasalah:
- Perluasan Penyadapan Tanpa Batas: Pasal-pasal yang memperluas definisi dan kewenangan penyadapan, perekaman, atau pemantauan komunikasi digital oleh aparat tanpa kontrol dan mekanisme pengawasan yang ketat. Mahasiswa menilai hal ini mengancam privasi dan kebebasan sipil.
- Kewenangan Upaya Paksa di Tahap Penyelidikan: Adanya ketentuan yang memberikan keleluasaan aparat untuk melakukan upaya paksa, seperti penyitaan perangkat dan data elektronik, bahkan pada tahap penyelidikan, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
- Pembekuan Aset Sepihak: Kekhawatiran terhadap pasal yang memungkinan pembekuan aset dan jejak digital secara sepihak, yang dinilai dapat disalahgunakan dan melanggar hak kepemilikan.
- Monopoli Bukti oleh Negara: Kritik terhadap kelemahan KUHAP yang dinilai masih memberikan dominasi atau monopoli dalam pengumpulan bukti oleh aparat negara, bukan membuka ruang yang adil bagi tersangka/terdakwa.
Dalam orasinya, BEM UI mendesak agar anggota DPR membuka pintu gerbang, menuntut pertanggungjawaban atas proses legislasi yang dinilai tertutup dan mengabaikan masukan publik secara substantif.
Langkah Lanjut: Menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kegagalan mendesak DPR membatalkan pengesahan KUHAP baru segera memicu langkah strategis selanjutnya dari kelompok mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil: mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus mengonfirmasi bahwa mereka tengah berkonsolidasi dan menyiapkan berkas untuk mengajukan uji formil dan uji materi ke MK. Uji formil akan menyoroti dugaan kecacatan prosedur dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk klaim manipulasi dan pencatutan nama koalisi sipil dalam pembahasan RUU. Sementara uji materi akan fokus pada pasal-pasal yang secara substantif dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami akan membawa kajian ini untuk kita uji formil, uji materiil di MK. Itu adalah langkah selanjutnya. Kami akan berkonsolidasi terlebih dahulu untuk memastikan semua berkas hukum disiapkan dengan matang,” ujar David, perwakilan salah satu BEM.
Kholid, perwakilan mahasiswa lainnya, menambahkan bahwa hak publik untuk dipertimbangkan usulannya tidak terpenuhi. “Usulan masyarakat tidak pernah dipertimbangkan dengan serius. Ini yang akan kami bawa ke MK,” katanya.

