Terra Drone Dirut Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban

Terra Drone: Dirut Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban

ANGIN BERITA – Kasus kebakaran maut yang melanda gedung PT Terra Drone Indonesia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) terus bergulir tajam. Dalam perkembangan terbarunya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW), sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat kelalaian sistemik yang berdampak fatal, merenggut nyawa 22 karyawan.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap MW dilakukan pada hari Rabu (10/12/2025) malam dan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/12/2025) dini hari di apartemennya. Keputusan ini didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan intensif terhadap delapan saksi, dan pengumpulan bukti yang dianggap cukup meyakinkan oleh penyidik.

Jeratan Pasal Berlapis dan Kelalaian Fatal

Direktur Utama MW dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 187 KUHP: Kejahatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
  • Pasal 188 KUHP: Kejahatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum.
  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Penetapan ini menyoroti pertanggungjawaban pidana yang harus diemban oleh pimpinan tertinggi perusahaan atas insiden yang merenggut banyak korban jiwa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan bahwa MW diduga melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Kelalaian tersebut mencakup beberapa aspek krusial yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam keselamatan kerja dan operasional:

  1. Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai untuk penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo), yang diketahui sebagai sumber utama munculnya api.
  2. Tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara resmi di perusahaan.
  3. Tidak melakukan pelatihan keselamatan (simulasi kebakaran dan evakuasi) secara rutin kepada seluruh karyawan.
  4. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan-bahan mudah terbakar (flammable).
  5. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan yang berfungsi optimal.
  6. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dan tidak terhalang.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tragedi maut ini bukan semata-mata kecelakaan tunggal, melainkan akumulasi dari serangkaian pengabaian terhadap regulasi dan standar keselamatan yang seharusnya ditaati oleh perusahaan.

Kronologi Maut: Dari Baterai ke Gas Beracun

Kebakaran tragis ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.43 WIB. Sumber api, menurut penyelidikan sementara dan keterangan saksi, bermula dari ruang inventaris di lantai 1 yang digunakan untuk menyimpan baterai drone. Sebuah baterai drone diduga terjatuh hingga menimbulkan percikan api dan menyambar baterai LiPo laik pakai lainnya yang disimpan dalam ruangan yang sama.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke lantai-lantai di atasnya. Ironisnya, mayoritas korban tewas terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki ditemukan tewas terjebak di lantai atas. Hasil autopsi forensik menunjukkan bahwa penyebab utama kematian 22 korban adalah keracunan gas karbon monoksida (CO) akibat asap tebal yang dengan cepat memenuhi ruangan. Minimnya jalur evakuasi yang memadai dan tidak berfungsinya sistem proteksi kebakaran gedung, menjadi faktor penentu yang membuat puluhan karyawan tidak bisa menyelamatkan diri.

Nasib Korban dan Kelanjutan Penyidikan

Total 22 jenazah korban telah berhasil diidentifikasi melalui proses rekonsiliasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dan sebagian besar telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Insiden ini sontak memicu duka mendalam dan menjadi sorotan tajam bagi keamanan gedung-gedung perkantoran di Jakarta.

Polisi memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Selain Dirut MW, penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa pemilik gedung ruko yang disewa oleh PT Terra Drone Indonesia untuk mendalami potensi pertanggungjawaban pidana lainnya terkait kelayakan bangunan dan izin operasional.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MW adalah langkah awal, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar seiring dengan pendalaman bukti dan keterangan saksi. Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh perusahaan dan pengelola gedung di Indonesia untuk meninjau kembali dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan bangunan.