ANGIN BERITA – Publik dihebohkan dengan penampilan seorang figur yang belakangan dikenal sebagai Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, saat digiring pihak kepolisian memakai baju tahanan berwarna oranye dan tangan terikat oleh kabel ties di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta. Penampakan itu terjadi sebelum ia dan seorang rekannya diperlihatkan kepada wartawan dalam rangka konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan jasa pernikahan yang merugikan ratusan orang.
Dalam video dan foto yang tersebar, Ayu terlihat menunduk lesu, tak banyak bicara saat digiring polisi di ruang tahanan sementara. Ia mengenakan rompi tahanan standar berwarna oranye, yang merupakan pakaian khusus bagi tersangka yang telah resmi ditetapkan dalam sebuah perkara pidana.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Modus Kejahatan
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah serangkaian laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan WO yang dijalankannya. Bersama Ayu, polisi juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka, termasuk seorang pria bernama Dimas Haryo Puspo, yang disebut ikut terlibat dalam skema bisnis tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyebut bahwa modus yang digunakan menyerupai sistem ponzi atau “gali lubang tutup lubang”, di mana uang dari klien baru digunakan untuk menutup janji pada klien lama. Praktik semacam ini membuat arus keuangan perusahaan terlihat lancar padahal sebenarnya membahayakan keberlanjutan operasional dan memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa skema bisnis yang ditawarkan Ayu cenderung menjanjikan paket pernikahan dengan harga rendah namun fasilitas yang tidak realistis. Bentuk layanan ini ternyata tidak terealisasi sebagaimana dijanjikan, yang kemudian berujung pada kerugian besar bagi para korban.
Jumlah Korban dan Kerugian Materiil
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mencatat bahwa sebanyak 207 laporan pengaduan dan laporan polisi telah masuk terkait dugaan penipuan oleh Ayu Puspita. Kerugian total yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar. Data ini berasal dari kombinasi laporan formal polisi dan aduan yang masuk melalui posko pengaduan yang dibuka khusus untuk kasus ini.
Kerugian rata-rata tiap korban bervariasi, tergantung paket layanan yang mereka beli dan jumlah uang muka yang telah dibayarkan kepada WO milik Ayu. Polri membuka posko aduan agar masyarakat yang merasa dirugikan tetap bisa melapor, meskipun proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan.
Aliran Dana dan Motif Kejahatan
Polisi menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif utama tindakan tersebut adalah motif ekonomi pribadi. Uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan acara pernikahan klien justru dipakai untuk keperluan pribadi Ayu dan rekan-rekannya, termasuk membayar cicilan rumah dan biaya perjalanan ke luar negeri
Temuan ini menimbulkan reaksi kuat dari para korban, banyak di antaranya adalah calon pengantin yang mempersiapkan peristiwa penting dalam hidup mereka dengan harapan mendapatkan layanan profesional tetapi justru mengalami kerugian finansial dan emosional. Berita deras beredar di media sosial di kalangan calon pasangan pengantin dan keluarga mereka, memicu kecaman terhadap praktik bisnis semacam ini.
Upaya Kepolisian dan Penelusuran Aset
Polda Metro Jaya tidak hanya menghentikan perkara di titik penahanan tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum juga sedang mengoptimalkan penelusuran aset milik Ayu Puspita dan tersangka lain untuk mengupayakan kemungkinan pengembalian kerugian kepada para korban. Ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan, di mana penyidik berharap bisa menyita atau melacak aset yang berasal dari hasil dugaan penipuan.
Selain itu, polisi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan jika bukti atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ditemukan selama proses penyidikan. Kombes Iman Imanuddin menekankan bahwa penyidikan akan terus berkembang sampai fakta hukum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Dalam perkara ini, Ayu Puspita dan rekan-rekannya dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya, dan persidangan kemungkinan akan menjadi sorotan publik mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus ini.

