ANGIN BERITA – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jawa Barat. Namun, sidang pembuka ini berlangsung secara berbeda dari ekspektasi publik: baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir langsung di ruang sidang dan keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Persidangan dengan agenda mediasi ini menjadi sorotan utama publik karena merupakan babak awal dalam proses perceraian pasangan yang telah menjalani rumah tangga hampir tiga dekade tersebut. Dengan tidak hadirnya kedua pihak, suasana persidangan menjadi lebih administratif, berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persiapan jadwal mediasi lebih lanjut.
Ketidakhadiran Pasangan: Alasan Kuasa Hukum
Menurut pihak pengacara Atalia Praratya, ketidakhadiran kliennya di sidang perdana disebabkan oleh agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI yang tak dapat ditinggalkan. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum dan sudah menyerahkan seluruh proses gugatan cerai kepada tim hukum yang hadir.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga tidak terlihat langsung di ruang sidang. Kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mantan gubernur berada di luar kota dan telah mempercayakan urusan hukum kepada tim kuasa hukum yang hadir. Wenda menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh agenda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua kuasa hukum enggan membahas secara rinci alasan di balik gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia, menegaskan bahwa materi gugatan bersifat privasi dan harus dihormati sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Peradilan Agama.
Proses Sidang Perdana: Fokus pada Administrasi dan Mediasi
Sidang perdana ini pada dasarnya merupakan sesi awal untuk memeriksa kelengkapan administratif gugatan cerai yang telah terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg di PA Bandung. Majelis hakim memeriksa apakah dokumen dan kuasa hukum dari kedua belah pihak telah lengkap, serta menegaskan jadwal fase-fase berikutnya dalam proses perceraian.
Agenda utama dalam sidang ini adalah mediasi, langkah awal yang diwajibkan oleh hukum untuk memberi kesempatan kepada pasangan yang berkonflik mencari titik temu atau kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke pokok materi gugatan. Dalam banyak perkara cerai, mediasi merupakan kesempatan terakhir untuk rekonsiliasi.
Meski begitu, tanpa kehadiran langsung Atalia dan Ridwan Kamil di ruang sidang, mediasi awal ini menjadi lebih administratif daripada diskusi tatap muka yang intens. Hakim dalam persidangan hanya menegaskan prosedur dan meneruskan jadwal mediasi yang direncanakan akan digelar di kemudian hari bersama kedua pihak.
Reaksi Publik dan Isu yang Melingkupi Perceraian Ini
Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menjadi salah satu topik paling dibicarakan oleh publik Indonesia akhir-akhir ini. Keduanya dikenal sebagai figur publik yang sangat populer: Atalia sebagai anggota DPR RI dan Ridwan Kamil sebagai tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Gugatan cerai ini menarik perhatian publik tidak hanya karena status sosial mereka, tetapi juga karena berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan massa sebelumnya.
Sebelumnya, kabar miring terkait hubungan pribadi Ridwan Kamil termasuk dugaan perselingkuhan yang menyeret nama selebgram sempat ramai diperbincangkan, meskipun kuasa hukum pihak yang bersangkutan membantah kaitannya langsung dengan gugatan cerai ini. Pihak keluarga dan kuasa hukum memilih untuk merahasiakan alasan spesifik di balik gugatan demi menghormati privasi dan aturan hukum.
Publik dan netizen di media sosial memperlihatkan reaksi beragam: sebagian mempertanyakan alasan di balik gugatan cerai itu, sementara yang lain menyatakan simpati pada proses hukum yang dijalani pasangan tersebut.
Langkah Selanjutnya: Mediasi dan Sidang Lanjutan
Setelah sidang perdana ini, proses berikutnya adalah mediasi intensif yang dijadwalkan akan berlangsung beberapa minggu ke depan. Dalam mediasi, kedua belah pihak dan kuasa hukumnya akan duduk bersama di bawah pengawasan hakim untuk berupaya mencapai kesepakatan damai atau, jika tidak memungkinkan, melanjutkan proses ke sidang lanjutan untuk menilai materi gugatan cerai.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan membuka babak baru dengan pembahasan pokok gugatan yang diajukan oleh Atalia. Di sini, hakim akan mempertimbangkan fakta, bukti, dan argumen hukum yang diajukan kedua pihak sebelum membuat putusan. Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama dan menjadi sorotan lebih luas karena dampaknya sangat personal dan hukum.

