ANGIN BERITA – Polisi di Kabupaten Gresik menetapkan RPS, seorang selebgram berusia 30 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok bisnis kuliner. RPS tercatat sebagai warga Kecamatan Sidayu, Gresik.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Gresik, RPS memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk menarik perhatian dan kepercayaan calon investor. Lewat unggahan dan promosi di dunia maya, ia menawarkan kesempatan investasi dalam bisnis makanan dengan janji bagi hasil bulanan.
Modus dan Janji Menggiurkan
Dalam promosi bisnis kuliner yang dijalankannya, RPS menjanjikan pembagian keuntungan secara rutin kepada investor. Di tahap awal, beberapa korban bahkan sempat menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan, sehingga membuat tawaran investasi itu semakin tampak meyakinkan.
Namun keuntungan itu tak bertahan lama. Setelah beberapa saat, pembayaran bagi hasil berhenti, dan sejumlah investor mulai dirugikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh polisi, total dana investasi yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 211 juta.
Polisi menduga bahwa skema yang digunakan RPS adalah skema “ponzi”: menggunakan dana dari investor baru untuk membayar “keuntungan” investor lama tanpa ada aktivitas bisnis nyata yang mampu menghasilkan cash flow sesuai janji.
Korban dan Dampak
Hingga kini, sedikitnya lima orang telah diidentifikasi sebagai korban yang dirugikan. Namun polisi menduga bahwa jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat investasi dipromosikan ke khalayak luas melalui media sosial.
Salah satu korban mengaku mulai menagih keuntungan sejak April 2024. Meski dijanjikan bahwa bisnis sedang “sepi” dan keuntungan akan dibayar ketika kondisi membaik, sampai sekarang korban belum menerima kejelasan dan pengembalian modal.
Akibat tindakan RPS, investor mengalami kerugian finansial dan yang lebih serius, kepercayaan terhadap tawaran investasi di media sosial ikut tercoreng. Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar berhati‑hati terhadap tawaran investasi yang terlalu muluk, terutama yang dijajakan melalui media sosial.
Penanganan Polisi
Saat ini kasus ditangani oleh Polres Gresik. Polisi telah menetapkan RPS sebagai tersangka, dan penyidikan tengah dilakukan, termasuk pendalaman aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap RPS dijadwalkan dalam waktu dekat. Polisi juga mengimbau masyarakat terutama para pengguna media sosial untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar tanpa transparansi.
Konteks: Kasus Serupa di Jawa Timur
Kasus yang menimpa RPS bukanlah hal baru. Sebelumnya, juga telah terungkap bahwa sejumlah selebgram di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Misalnya, tiga selebgram di Surabaya yang mempopulerkan skema investasi lewat sebuah entitas bernama “CV Cuan Grup” berhasil meraup dana besar dari puluhan investor namun pada akhirnya gagal mengembalikan modal maupun imbal hasil.
Kasus‑kasus seperti ini memperlihatkan pola yang mirip: tawaran keuntungan cepat, promosi melalui follower media sosial, dan ternyata berujung pada penipuan dengan menggunakan skema ponzi.
Implikasi bagi Publik & Pesan Hati‑Hati
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap tawaran investasi dari pihak yang tampak “menggoda”: selebgram atau influencer yang dianggap memiliki kredibilitas karena popularitas di media sosial. Namun popularitas tidak bisa dijadikan jaminan bahwa bisnis yang dijajakan legal atau sehat.
Masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai tawaran investasi. Beberapa hal penting untuk diperhatikan: apakah ada bukti usaha nyata dan transparan, apakah imbal hasil terlalu tinggi dibanding investasi pada umumnya, apakah ada perjanjian tertulis, dan apakah keuntungan dibayarkan secara wajar dan konsisten.
Kasus ini juga menjadi panggilan bagi aparat penegak hukum untuk lebih aktif mengawasi tawaran investasi publik yang menggunakan nama selebritas atau influencer agar penyalahgunaan ruang publik dan media sosial dalam menawarkan investasi ilegal dapat dicegah.

