Resmi Cerai dengan Atalia, Ini Pernyataan Haru Ridwan Kamil

Resmi Cerai dengan Atalia, Ini Pernyataan Haru Ridwan Kamil

ANGIN BERITA – Kabar mengejutkan datang dari panggung politik dan publik Indonesia. Pasangan yang selama ini dikenal sangat harmonis, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026. Keputusan ini mengakhiri biduk rumah tangga yang telah mereka jalani selama hampir 29 tahun.

Berikut adalah laporan mendalam mengenai proses hukum, alasan di balik perpisahan, serta pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.

Ketukan Palu di Awal Tahun: Resmi Berpisah via E-Court

Proses perceraian ini mencapai puncaknya setelah Majelis Hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya melalui sistem e-court. Gugatan tersebut sebenarnya telah didaftarkan sejak Desember 2025, setelah melewati serangkaian isu yang sempat mewarnai ruang publik di pertengahan tahun tersebut.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan persidangan, mulai dari mediasi hingga pembacaan putusan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski sempat diupayakan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat bahwa berpisah adalah jalan terbaik bagi masa depan mereka masing-masing.

Pernyataan Resmi Ridwan Kamil: Tanggung Jawab Moral kepada Publik

Tak lama setelah putusan dibacakan, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut merilis pernyataan tertulis yang cukup emosional namun tetap tegar. Ridwan Kamil menekankan bahwa klarifikasi ini ia sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan kepada keluarganya.

“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya.

Ia mengakui bahwa perpisahan ini bukanlah hal yang mudah, mengingat kebersamaan mereka yang hampir menyentuh angka tiga dekade. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh kedewasaan.

Poin-Poin Utama Pernyataan Ridwan Kamil:

  1. Kesepakatan Damai: Ridwan Kamil menegaskan bahwa perpisahan ini dilakukan secara baik-baik tanpa adanya konflik terbuka atau tekanan dari pihak manapun.
  2. Menghormati Hak Atalia: Ia secara terbuka menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan Atalia Praratya. “Saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” tambahnya.
  3. Permohonan Maaf: Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga memohon maaf kepada publik jika kabar domestiknya ini menimbulkan kegaduhan atau kekecewaan bagi banyak pihak yang selama ini menjadikan mereka sebagai inspirasi keluarga harmonis.
  4. Refleksi Diri: Ia mengakui adanya kekhilafan dan perbedaan pandangan yang tidak lagi bisa diselaraskan selama perjalanan panjang pernikahan mereka.

Nasib Anak dan Harta Gono-Gini

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah nasib anak-anak mereka, termasuk Camillia Laetitia Azzahra (Zara) dan putra angkat mereka, Arkana Aidan Misbach. Dalam putusan tersebut, disepakati bahwa hak asuh Zara berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya.

Ridwan Kamil memastikan bahwa meskipun status pernikahan telah berakhir, peran mereka sebagai orang tua tidak akan berubah.

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” tegasnya.

Terkait pembagian harta bersama atau gono-gini, ia menyatakan bahwa hal tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Menepis Isu Pihak Ketiga

Meskipun sempat beredar berbagai spekulasi di media sosial mengenai alasan di balik keretakan rumah tangga mereka, pihak Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah adanya keterlibatan pihak ketiga. Atalia menegaskan bahwa dalam materi gugatannya, tidak ada poin yang menyebutkan tentang isu perselingkuhan atau nama perempuan lain.

Perpisahan ini murni disebabkan oleh perbedaan prinsip dan dinamika internal yang sudah tidak dapat didamaikan kembali melalui proses mediasi.