Purbaya Tarik Dana Rp75 T dari Perbankan untuk Genjot Belanja Negara 2026

Purbaya Tarik Dana Rp75 T dari Perbankan untuk Genjot Belanja Negara 2026

ANGIN BERITA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, membuat gebrakan di awal tahun 2026 dengan menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya terparkir di sistem perbankan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi manajemen kas negara yang lebih dinamis untuk memastikan likuiditas tetap mengalir ke sektor riil melalui belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah “uang hilang” dari sistem perbankan, melainkan dialihkan penggunaannya. Dana yang sebelumnya berstatus sebagai Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang “menganggur” kini diaktifkan kembali untuk membiayai belanja rutin dan prioritas pemerintah.

Mengaktifkan Dana Idle untuk Multiplier Effect

Sebelumnya, pemerintah menempatkan total Rp276 triliun di sejumlah bank, terutama bank-bank milik negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta beberapa bank daerah. Kebijakan penempatan dana ini awalnya bertujuan untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan agar mereka lebih leluasa menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, memasuki Januari 2026, Purbaya menilai sebagian dana tersebut perlu segera ditarik untuk mendanai operasional negara.

“Itu buat belanja rutin kementerian/lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjakan lagi. Artinya, uang tersebut langsung masuk kembali ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya saat ditemui usai seremoni pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026.

Purbaya menegaskan bahwa penarikan ini tidak akan mengganggu likuiditas pasar. Sebaliknya, melalui belanja negara, uang tersebut akan tersebar ke berbagai lapisan masyarakat, menciptakan dampak pengganda (multiplier effect) yang jauh lebih besar dibandingkan jika hanya berdiam di instrumen perbankan.

Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Purbaya adalah membaiknya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi sedikit “ketidaksinkronan” kebijakan yang membuat injeksi likuiditas ke perbankan belum memberikan hasil seoptimal yang diharapkan.

“Harusnya ekonomi bisa lari lebih cepat. Sekarang masalah (ketidaksinkronan) itu sudah dibereskan. Dalam dua minggu terakhir, bank sentral sudah sangat mendukung kebijakan kami,” imbuhnya.

Dengan sinkronisasi ini, Purbaya optimistis bahwa ketersediaan uang di sistem perekonomian akan semakin longgar, yang pada gilirannya akan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun ditarik sebesar Rp75 triliun, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih menyisakan sekitar Rp201 triliun dana penempatan di perbankan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan; pemerintah tetap memberikan sokongan likuiditas bagi bank, namun tetap memiliki cadangan yang cukup untuk kebutuhan belanja mendadak atau rutin.

Ambisi Pertumbuhan 6 Persen

Langkah agresif dalam pengelolaan kas ini merupakan bagian dari visi besar Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6% pada tahun 2026. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar 5,4%.

Purbaya meyakini bahwa dengan mempercepat penyerapan belanja pemerintah di awal tahun, mesin ekonomi akan panas lebih cepat. Penarikan dana Rp75 triliun ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin ada anggaran yang mengendap terlalu lama tanpa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat. Dengan koordinasi yang kuat dan manajemen kas yang lincah, probabilitas untuk mencapai pertumbuhan 6 persen semakin terbuka lebar,” tegas sang Bendahara Negara.

Rincian Penempatan Dana

Sebagai informasi, dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan sebelumnya tersebar dengan rincian yang cukup signifikan di bank-bank besar. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima penempatan sekitar Rp80 triliun, sementara BTN dan BSI juga mendapatkan porsi sesuai kapasitas mereka.

Ketentuan penempatan dana ini pun ketat: perbankan dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli surat utang negara (SBN) atau instrumen sejenis yang hanya memutar uang di pasar keuangan. Fokus utama tetap pada penyaluran kredit produktif bagi UMKM dan sektor usaha lainnya guna menggerakkan roda ekonomi nasional.