ANGIN BERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan sinyal terkait arah kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Pemprov tidak hanya fokus pada penyesuaian angka UMP, tetapi juga menyiapkan berbagai skema insentif tambahan bagi buruh untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di ibu kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono dalam keterangannya kepada awak media di Balai Kota Jakarta, menyusul meningkatnya aspirasi serikat pekerja yang mendorong kenaikan UMP 2026 seiring naiknya biaya hidup. Menurut Pramono, pemerintah daerah memahami tekanan ekonomi yang dihadapi para buruh, namun tetap harus menjaga keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha.
“Penetapan UMP 2026 tentu akan mengikuti regulasi pemerintah pusat. Namun, kami di DKI Jakarta juga menyiapkan langkah-langkah alternatif berupa insentif agar buruh tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan,” ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, kebijakan UMP tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlangsungan usaha, terutama sektor padat karya. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap berupaya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pekerja.
Selain penyesuaian UMP, Pemprov DKI tengah mengkaji insentif non-upah yang dapat langsung dirasakan buruh. Beberapa insentif yang sedang dibahas antara lain subsidi transportasi, bantuan perumahan, peningkatan akses layanan kesehatan, serta program pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
“Kadang-kadang kenaikan upah saja tidak cukup. Karena itu, kami ingin memastikan buruh mendapatkan manfaat lain yang konkret, misalnya biaya hidup yang lebih ringan melalui subsidi atau bantuan langsung,” kata Pramono.
Ia menambahkan bahwa Jakarta memiliki kekhususan dibanding daerah lain. Sebagai pusat ekonomi nasional, beban hidup masyarakat di Jakarta relatif lebih tinggi. Oleh sebab itu, kebijakan ketenagakerjaan di DKI harus dirancang secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Terkait besaran UMP 2026, Pramono belum bersedia menyebutkan angka pasti. Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.
“Prosesnya masih panjang. Kami akan mendengarkan masukan dari semua pihak agar keputusan yang diambil adil dan rasional,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan buruh menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan insentif tambahan. Namun, mereka tetap berharap kenaikan UMP 2026 dapat mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hunian yang terus meningkat.
Perwakilan salah satu serikat pekerja di Jakarta menyatakan bahwa insentif memang penting, tetapi upah minimum tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kesejahteraan buruh.
“Insentif itu bagus, tapi UMP tetap harus naik secara signifikan agar buruh bisa hidup layak di Jakarta,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku usaha meminta agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan UMP. Mereka menilai dunia usaha masih menghadapi tantangan pemulihan ekonomi dan ketidakpastian global. Kenaikan upah yang terlalu tinggi dikhawatirkan dapat memicu efisiensi tenaga kerja atau relokasi usaha.
Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif. Menurutnya, dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan UMP yang berkeadilan.
“Kami ingin Jakarta tetap menjadi kota yang ramah bagi pekerja sekaligus ramah bagi dunia usaha. Keseimbangan ini yang terus kami jaga,” tutup Pramono.
Dengan mulai dibukanya wacana UMP 2026 dan skema insentif buruh, publik kini menantikan langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa bulan ke depan. Keputusan akhir diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus harapan baru bagi jutaan pekerja di ibu kota.

