ANGIN BERITA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di berbagai daerah Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, kembali menjadi sorotan publik dan dunia usaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, meningkat sekitar 6,17% dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari kalangan pengusaha yang menyuarakan kekhawatiran mereka atas dampak kenaikan tersebut terhadap dunia usaha serta stabilitas ekonomi sektor usaha kecil menengah.
Kenaikan UMP 2026 Harus Dipertimbangkan Secara Hati-hati
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengomentari kenaikan UMP dengan catatan penting. Mereka tak menolak implisit kenaikan upah minimum, namun menilai bahwa formula yang digunakan dan besaran kenaikan perlu dikaji lebih cermat agar tidak membebani dunia usaha secara berlebihan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut rentang alfa perhitungan UMP 2026 yang besar berdampak pada ketidakpastian usaha. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih dan masih diikuti angka pengangguran yang signifikan, sehingga sejumlah perusahaan belum siap menanggung beban kenaikan biaya tenaga kerja secara drastis.
Menurut Bob, hanya sekitar 35% perusahaan yang secara finansial mampu membayar upah minimum sesuai ketentuan baru, sedangkan mayoritas lainnya terancam kesulitan memenuhi komitmen tersebut tanpa mengorbankan daya operasional. Ia menyarankan penyesuaian upah melalui mekanisme bipartit atau kesepakatan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan kapasitas masing-masing perusahaan.
Kenaikan UMP Berpotensi Dorong Biaya dan Harga
Respon pengusaha tak hanya datang dari Apindo. Yoseph Billie Dosiwoda, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), juga menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai kenaikan UMP belum selaras dengan pertumbuhan produktivitas di sektor usaha tertentu, khususnya industri kecil dan menengah. Yoseph memperingatkan bahwa tekanan biaya akibat kenaikan upah berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa, serta memaksa pengusaha melakukan efisiensi tenaga kerja yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja untuk menjaga kelangsungan usahanya.
“Dalam kondisi saat ini, setiap tambahan beban harus dicermati dengan sangat hati-hati,” kata Yoseph.
Ia berpendapat bahwa perhitungan upah seharusnya lebih banyak mempertimbangkan inflasi lokal bukan semata pertumbuhan ekonomi nasional yang belum mampu mencerminkan kondisi di berbagai sector usaha.
Harapan Pengusaha: Keadilan bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyatakan harapannya agar penetapan UMP 2026 bisa menghasilkan angka yang adil bagi semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja. Shinta berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan agar kenaikan upah tidak menjadi beban berat bagi dunia usaha yang masih beradaptasi pasca-pandemi dan gejolak ekonomi global.
Dalam kesempatan terpisah, Apindo juga menyuarakan pentingnya dialog sosial yang intensif antara pemerintah, buruh, dan pengusaha guna menghasilkan formula peningkatan UMP yang mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) serta kesinambungan operasi usaha di berbagai sektor industri.
Sorotan Formula dan Ketidakpastian
Isu serupa ternyata juga muncul di berbagai daerah lain. Beberapa asosiasi pengusaha daerah menggambarkan bahwa kenaikan UMP secara signifikan dapat menimbulkan tekanan biaya lebih besar yang berdampak pada keputusan investasi, perekrutan tenaga kerja, dan ekspansi usaha. Menurut laporan vaksin industri di Sulawesi Selatan (APINDO Sulsel), ketika kenaikan terlalu tajam, perusahaan harus mengadopsi langkah efisiensi yang jawabannya bisa berupa pengurangan tenaga kerja atau menahan perekrutan baru.
Konteks Kebijakan UMP 2026
Kebijakan UMP 2026 ini bukan terlepas dari perubahan formula penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula baru tersebut memperkenalkan variabel “alfa” yang mempengaruhi besaran kenaikan upah minimum di setiap provinsi. Di DKI Jakarta, angka alfa yang disepakati adalah 0,75, sehingga menghasilkan kenaikan yang berada di atas laju inflasi saat ini.
Meski begitu, beberapa pengusaha sebelumnya sempat meminta agar pemerintah menggunakan formula lama dalam penetapan UMP 2026 karena menganggap formula baru dapat menciptakan ketidakpastian yang lebih tinggi untuk dunia usaha.
Tantangan Dialog Buruh-Pengusaha
Di sisi lain, pro dan kontra dari kalangan buruh juga turut mewarnai wacana ini. Serikat pekerja meminta kenaikan upah yang lebih tinggi, bahkan sampai 8,5–10,5% di beberapa wilayah, menilai angka yang ditetapkan belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak. Hal ini semakin memperlebar perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha yang masing-masing berpegang pada kepentingan sektor mereka.

