Panas! Armuji Debat Saat Mediasi Nenek Diusir Ormas di Surabaya

Panas! Armuji Debat Saat Mediasi Nenek Diusir Ormas di Surabaya

ANGIN BERITA – Isu pengusiran paksa terhadap seorang lansia di Surabaya telah memicu kontroversi dan kegaduhan publik setelah sebuah video viral yang memperlihatkan seorang nenek berusia 80 tahun diusir dari rumahnya oleh puluhan orang yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga membuat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan langsung ke lokasi dan terlibat debat panas saat mediasi berlangsung.

Peristiwa awalnya viral pada Rabu (24/12/2025), ketika video yang beredar di media sosial menampilkan aksi pengusiran paksa seorang wanita lanjut usia bernama Elina Wijayanti, yang tinggal di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam video itu, tampak puluhan orang yang mengaku dari ormas secara paksa mengeluarkan Elina dari rumahnya, bahkan rumah tersebut diratakan secara ilegal.

Kronologi Kasus dan Reaksi Armuji

Menurut sejumlah laporan, rumah milik Elina yang telah ia tempati selama bertahun-tahun tiba-tiba diserbu oleh puluhan orang yang membawa alat berat serta atribut seragam seolah mewakili ormas. Video yang kemudian viral menunjukkan nenek Elina terus berusaha bertahan namun akhirnya dicegah dan dikeluarkan secara paksa dari kediamannya sendiri, sementara rumahnya dibongkar paksa tanpa ada putusan pengadilan yang sah.

Setelah menerima laporan publik, Wakil Wali Kota Armuji, yang dikenal juga dengan panggilan Cak Ji, turun langsung ke lokasi pada Rabu sore. Dalam rekaman video yang diunggah melalui akun Instagram resminya, tampak Armuji mengecam keras tindakan tersebut sambil menegur perangkat RT dan RW setempat yang dianggap tidak melakukan pencegahan atau koordinasi yang tepat terhadap kejadian tersebut.

Dalam sambutannya, Armuji tidak menahan emosinya ketika mengingat kembali adegan tragis tersebut:

“Ini tindakan brutal, tidak manusiawi. Kita tidak bisa membiarkan warga, apalagi seorang nenek berusia 80 tahun, diusir paksa dari rumahnya sendiri,” ujar Armuji dengan nada tegas kepada pihak yang hadir di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap sengketa lahan atau rumah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hukum serta mencederai rasa kemanusiaan.

Debat Mediasi yang Memanas

Momen yang menjadi sorotan utama adalah ketika proses mediasi antara pihak pemerintah dengan warga terkait, ditandai dengan Armuji yang terlihat berdebat dengan salah satu warga yang disebut bernama Samuel. Suasana semakin memanas ketika Armuji menanyakan langsung kepada warga tersebut mengenai klaim kepemilikan rumah yang menjadi sumber sengketa.

Dalam sesi diskusi, Armuji meminta bukti surat tanah yang disebut oleh Samuel sebagai alasan kepemilikan. Namun Samuel kemudian mengaku bahwa ia telah membeli rumah milik Elina pada tahun 2014 dari seseorang bernama “Tante Elisa” dan mengklaim memiliki surat-surat pendukung meskipun belum bisa ditunjukkan pada saat itu.

Lebih jauh, Samuel juga membantah bahwa ia telah menggunakan jasa ormas secara struktural, meski salah satu rekannya yang bernama Yasin terlihat mengenakan atribut bertuliskan “Madas” saat pengusiran berlangsung yang kemudian menimbulkan persepsi publik tentang keterlibatan ormas tersebut.

Namun, klaim kepemilikan tersebut tetap dipandang tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan pengusiran paksa itu sendiri, karena legalitas lahan harus ditangani melalui pengadilan dan tidak bisa diambil secara sepihak dengan membawa massa.

Reaksi Publik dan Penegakan Hukum

Kejadian ini telah memicu kemarahan masyarakat luas, terutama karena korbannya merupakan seorang lansia yang rentan. Banyak warganet mengecam aksi pengusiran paksa tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi serta mengancam di media sosial.

Tak hanya itu, Armuji menyatakan bahwa laporan atas kasus ini kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Timur dan akan terus dikawal agar pelaku yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Pihak kuasa hukum Elina juga berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian barang-barang milik kliennya serta mendorong proses hukum terhadap tindakan pengusiran paksa yang terjadi.

Penutup: Sorotan Tata Kelola dan Kemanusiaan

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menggambarkan tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam menangani sengketa sosial yang berpotensi memicu konflik lebih luas di masyarakat. Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Wakil Wali Kota Armuji mendapat respons positif dari beberapa pihak, namun sejumlah kritik juga muncul terkait bagaimana seharusnya penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan transparan.