ANGIN BERITA – Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi disahkan dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru. Pengesahan UU KUHAP baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, pada tanggal 18 November 2025. Menurut Puan, revisi ini sangat penting karena KUHAP lama telah berusia 44 tahun dan dinilai kurang relevan dengan perkembangan zaman.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan disahkannya KUHAP baru, “hukum materiil dan formil” di Indonesia kini sudah selaras. Ia juga menuturkan bahwa pemerintah akan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU KUHAP, sebagai petunjuk pelaksanaan agar implementasinya berjalan efektif.
Alasan Pembaruan dan Urgensinya
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut penyelesaian RUU KUHAP sebagai agenda mendesak yang tidak bisa ditunda. Menurutnya, partisipasi ini sangat krusial agar KUHAP selaras dengan KUHP baru yang mulai berlaku awal 2026.
Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal penahanan dalam KUHAP lama tidak lagi relevan karena akan “kadaluarsa” saat KUHP baru aktif. Tanpa KUHAP baru, legitimasi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan bisa hilang. Selain itu, model hukum acara pidana dalam KUHAP baru bergeser dari model “crime control” (pengendalian kejahatan) menjadi model due process, yakni menekankan perlindungan hak asasi manusia.
Fitur-Fitur Utama KUHAP Baru
UU KUHAP yang baru membawa sejumlah pembaruan signifikan:
Perlindungan HAM lebih kuat
- Penjaminan hak-hak tersangka, korban, saksi, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
- Adanya keharusan pendampingan oleh advokat sejak tahap penyidikan.
- Larangan penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi saat penyidikan.
Restorative justice
- Mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif diperkuat dalam KUHAP baru.
- Pendekatan ini memungkinkan korban dan pelaku berdialog dan mencari penyelesaian tanpa harus melewati seluruh proses pengadilan formal.
Pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat
- Wawancara penyidikan wajib direkam melalui CCTV untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Tekanan agar advokat memiliki peran setara dengan penyidik dan jaksa, termasuk dalam hal keberanian membela klien.
- Aturan baru terkait pengelolaan barang bukti dan penyitaan untuk memberikan kepastian hukum.
Kritik dan Tantangan
Meskipun banyak pihak menilai pembaruan KUHAP sebagai langkah progresif, tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan catatan penting atas draf yang disahkan. Dalam “Nine Crucial Issues” versi ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), terdapat sejumlah keraguan bahwa semua isu mendasar sudah tertangani dengan baik.
Beberapa kekhawatiran menyangkut risiko wewenang aparat yang terlalu luas, misalnya dalam penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening tanpa persetujuan pengadilan dalam beberapa kondisi. Kritik lainnya menyoroti bahwa UU KUHAP baru belum memastikan bahwa semua tindakan koersif (seperti penangkapan dan penahanan) harus mendapat persetujuan hakim lebih dulu.
Respons Parlemen dan Harapan
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan jawaban atas kebutuhan perubahan hukum yang dinamis dan modern. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berulang kali menyatakan bahwa revisi KUHAP sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, untuk memastikan produk undang-undang yang inklusif dan seimbang.
Di sisi lain, Kementerian Hukum menekankan akan menggelar sosialisasi dan menyusun aturan pelaksana (PP) sebagai langkah awal implementasi. Masyarakat diharapkan aktif menyampaikan masukan agar pelaksanaan KUHAP baru berjalan adil dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Implikasi untuk Sistem Peradilan Pidana
Berlakunya KUHAP baru menandai sebuah era transisi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia: dari kerangka hukum lama yang sebagian besar diwariskan sejak 1981 menuju sistem yang lebih modern dan berkeadilan. Kombinasi KUHAP baru dan KUHP baru diharapkan membawa harmonisasi antara aspek materiil (jenis tindak pidana) dan formil (prosedur penegakan hukum).
Jika diimplementasikan dengan baik, KUHAP baru bisa memperkuat perlindungan individu, mengurangi tindakan sewenang-wenang aparat, dan mempercepat mekanisme penyelesaian sengketa pidana secara adil. Namun, kunci keberhasilan terletak pada pengaturan teknis pelaksanaannya dan pengawasan yang terus-menerus dari masyarakat sipil serta lembaga independen.

