Kritik Keras KUHAP Baru, Guru Besar UI Pertanyakan Status Negara Hukum Indonesia

Kritik Keras KUHAP Baru, Guru Besar UI Pertanyakan Status Negara Hukum Indonesia

ANGIN BERITA – Di ambang pemberlakuan aturan hukum pidana nasional yang baru, sebuah kritik tajam datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, melontarkan pertanyaan retoris yang menggugah kesadaran publik: “Kita itu kan masih negara hukum atau tidak?”

Pernyataan ini muncul menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Desember 2025 dan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026. Menurutnya, arah pembaruan hukum saat ini justru menunjukkan kecenderungan yang menjauh dari prinsip-prinsip dasar negara hukum yang demokratis.

Pergeseran Pilar Negara Hukum

Dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Kamis (1/1/2026), Prof. Sulistyowati menekankan bahwa sebuah negara hukum seharusnya memiliki tiga pilar utama: demokrasi yang hidup, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ia melihat KUHAP dan KUHP baru ini justru meletakkan supremasi kekuasaan yang sangat besar di tangan negara.

“Kalau kita negara hukum, tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara. Namun, dalam regulasi baru ini, cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan belum terlihat jelas,” ujar Sulistyowati.

Ia bahkan menggunakan metafora “man behind the gun” untuk menggambarkan bagaimana hukum acara yang baru ini memberikan diskresi yang luar biasa besar kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme kontrol yang seimbang. Ia khawatir hukum tidak lagi menjadi alat mencapai keadilan, melainkan alat politisasi untuk memelihara status quo.

Ancaman Kriminalisasi dan Ruang Demokrasi

Senada dengan Prof. Sulistyowati, Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyoroti potensi kriminalisasi yang semakin mudah dilakukan terhadap warga negara yang kritis. KUHAP baru dinilai memberikan kewenangan luas kepada kepolisian untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan tanpa perlu izin dari lembaga independen atau pengadilan (judicial scrutiny).

Ketua YLBHI, M. Isnur, menambahkan contoh konkret pada Pasal 256 KUHP baru yang mengatur tentang demonstrasi. Jika dalam aturan lama terdapat perlindungan bagi demonstran dari gangguan pihak lain, aturan baru ini justru mengancam pidana bagi setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Ini memuat norma baru yang bisa mempidanakan orang hanya karena prosedur administratif pemberitahuan yang dianggap tidak terpenuhi. Ini situasi yang rumit bagi demokrasi kita,” tegas Isnur.

Involusi Penegakan Hukum

Kritik juga datang dari Ketua Departemen Kriminologi UI, Iqrak Sulhin, yang menyebut Indonesia sedang menghadapi fenomena “involusi penegakan hukum”. Kondisi ini terjadi ketika regulasi hukum semakin kompleks dan berlapis, namun kualitas keadilan yang dirasakan masyarakat justru tidak berkembang atau bahkan mundur.

Para akademisi sepakat bahwa tanpa adanya mekanisme judicial scrutiny yakni pengujian oleh hakim terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik dalam tahap awal perkara maka perlindungan terhadap hak-hak tersangka hanya akan menjadi jargon kosong.

Lahirnya KUHAP baru di akhir tahun 2025 sejatinya diharapkan menjadi tonggak sejarah untuk menggantikan warisan kolonial secara utuh. Namun, gelombang protes dari para Guru Besar dan aktivis HAM menunjukkan adanya luka dalam proses legislasinya yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah regulasi baru ini akan benar-benar membawa ketertiban, atau justru menjadi alat represif yang memberangus suara-suara kritis di masa depan? Jawaban atas pertanyaan Prof. Sulistyowati tentang status “Negara Hukum” Indonesia akan teruji dalam implementasi nyata di lapangan mulai awal tahun 2026 ini.