KPK Tegaskan OTT Jaksa Tanpa Intervensi Kejagung

KPK Tegaskan OTT Jaksa Tanpa Intervensi Kejagung

ANGIN BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara blak‑blakan dinamika penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa pada pertengahan Desember 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam seluruh proses penindakan. Justru, kata Fitroh, hubungan antara kedua lembaga berjalan secara kolaboratif, saling koordinasi, saling menghormati, dan profesional.

KPK melakukan OTT pada Kamis, 18 Desember 2025, di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan dan sebelumnya di Banten. OTT itu menjaring sejumlah oknum jaksa, yang kemudian sempat memicu spekulasi publik soal kemungkinan adanya tekanan atau intervensi lembaga lain dalam prosesnya. Namun Fitroh menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar.

Lebih jauh Fitroh menjelaskan, tindakan koordinatif itu tampak dalam penanganan dua lokasi OTT yang berbeda. Untuk perkara di Banten, Kejagung diketahui telah terlebih dahulu menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka. Karena itu, KPK kemudian menyerahkan kasus yang melibatkan jaksa di sana kepada Kejagung untuk proses lebih lanjut. Sedangkan di HSU, penanganan kasus tetap di bawah kewenangan KPK.

“Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” ujar Fitroh kepada wartawan pada konferensi pers Senin malam (22/12).

Kasus OTT yang Menjerat Oknum Jaksa

KPK menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka dalam operasi tersebut di HSU. Mereka adalah:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU;
  • Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU;
  • Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Tri Taruna sempat melarikan diri ketika OTT berlangsung dan sempat menjadi buron selama beberapa hari. Ia kemudian berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di lokasi yang tidak diketahui publik dan diserahkan kepada KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada media, Tri Taruna membantah tudingan bahwa ia menabrak petugas KPK saat mencoba kabur pada saat OTT. Ia menyatakan, “Nggak pernah saya nabrak,” kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka setelah adanya kecukupan bukti dugaan pemerasan.

Sementara itu, dalam OTT di Banten, tiga jaksa yang terjaring kemudian ditangani oleh Kejagung karena prosesnya sudah berada di tahap penyidikan. Hal ini kemudian menjadi satu alasan koordinasi KPK‑Kejagung yang diklaim berjalan mulus.

Respons Kejaksaan Agung dan Ahli Hukum

Kejaksaan Agung juga menegaskan sikapnya terkait penanganan oknum jaksa tersebut. Institusi jaksa menegaskan tidak akan ikut campur atau menghalangi proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Pernyataan ini disampaikan Jubir Kejagung, yang menegaskan bahwa setiap proses hukum tetap diserahkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang tanpa tekanan atau intervensi.

Beberapa pengamat dan pakar hukum juga memberi respons terhadap dinamika ini. Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, misalnya, mengapresiasi langkah Kejagung yang memproses cepat oknum jaksa yang terjaring OTT. Menurutnya, tindakan tegas tersebut menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi penegakan hukum di tubuh Korps Adhyaksa.

Selain itu, pengamat hukum dari pihak lain menyatakan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPK dan Kejagung merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman di tengah publik serta membangun rasa saling percaya antar lembaga penegak hukum. Mereka menilai OTT terhadap jaksa justru bisa menjadi momentum bagi Kejagung membersihkan korpsnya dari oknum yang merugikan kredibilitas institusi.

Dampak di Internal Penegak Hukum

Langkah yang diambil oleh Kejagung dalam menindak oknum jaksa yang terjaring OTT juga membuka kritik sekaligus dukungan di kalangan internal lembaga penegak hukum. Ada yang menilai pencopotan sementara jaksa tersebut tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa secara keseluruhan, sementara yang lain menekankan pentingnya integritas dan disiplin internal untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.