Korlantas Polri Larang Truk Sumbu 3 Masuk Tol hingga Usai Tahun Baru 2026

Korlantas Polri Larang Truk Sumbu 3 Masuk Tol hingga Usai Tahun Baru 2026

ANGIN BERITA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang melintasi jalan tol. Langkah tegas ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Berdasarkan evaluasi terbaru, pemerintah memutuskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol kini berlaku penuh 24 jam setiap harinya hingga tanggal 4 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan perubahan dari skema sebelumnya yang sempat menggunakan sistem window time (pengaturan waktu tertentu).

Dasar Hukum dan Aturan Operasional

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Dalam SKB Nomor: KP-DRJD 6774 Tahun 2025, ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan jumlah sumbu tiga (3) atau lebih dilarang beroperasi di ruas jalan tol utama di seluruh Pulau Jawa, sebagian Sumatera, dan Bali.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa tindakan tegas berupa penyekatan akan dilakukan di pintu-pintu masuk tol utama, seperti Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Tangerang, dan jalur menuju Pelabuhan Merak.

“Kami mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan liburan. Jika ditemukan truk sumbu tiga yang nekat masuk tol, petugas di lapangan akan melakukan penilangan dan meminta kendaraan tersebut keluar di pintu tol terdekat,” ujar Irjen Pol.

Agus Suryonugroho dalam keterangannya saat memantau arus di Bekasi, Minggu (28/12/2025).

Daftar Kendaraan yang Dilarang dan Dikecualikan

Pembatasan ini menyasar jenis kendaraan berikut:

  1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  3. Mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat tidak terganggu. Kendaraan yang tetap boleh melintas antara lain:

  • Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau BBG.
  • Pengangkut hantaran uang.
  • Pengangkut hewan ternak dan pakan ternak.
  • Pengangkut pupuk.
  • Pengangkut logistik penanganan bencana alam.
  • Pengangkut barang pokok (sembako) seperti beras, tepung, gula, dan sayur-mayur.

Kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib memiliki Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri, dan berisi keterangan jenis barang serta alamat tujuan yang jelas.

Fokus Penyekatan di Titik Krusial

Sejak 27 Desember, Korlantas telah mengintensifkan penyekatan di akses masuk Tol Cikampek dan Tol Jakarta-Tangerang. Petugas gabungan bersiaga untuk memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan. Selain di jalan tol, pembatasan juga diberlakukan di jalan arteri (non-tol) pada jam-jam sibuk, yakni pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk mengantisipasi puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2026.

Kami meminta para pengusaha logistik dan pemilik truk untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Kelancaran lalu lintas di masa Nataru sangat bergantung pada kepatuhan kita semua,” tuturnya.

Dampak dan Harapan

Penerapan larangan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali melibatkan kendaraan besar, serta mengurangi kemacetan parah di titik-titik penyempitan jalan (bottleneck). Korlantas Polri juga memanfaatkan teknologi Smart Road Safety Policing untuk memantau pergerakan kendaraan secara real-time dari Command Center.

Dengan volume kendaraan pribadi yang terus meningkat menjelang pergantian tahun, sterilisasi truk sumbu tiga dari jalur bebas hambatan menjadi kunci utama dalam menjaga rasio volume kendaraan agar tetap di bawah ambang batas kemacetan (V/C Ratio).