Kementan Sita 250 Ton Beras Impor Ilegal, Perketat Pengawasan Pangan

Kementan Sita 250 Ton Beras Impor Ilegal, Perketat Pengawasan Pangan

ANGIN BERITA – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia kembali mengungkapkan adanya upaya penyelundupan beras impor ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi terbarunya, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kementan berhasil mengamankan sekitar 250 ton beras impor yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Penemuan ini menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional, mengingat upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi petani lokal dari serbuan produk asing yang tidak terkontrol merupakan prioritas utama pemerintah, terutama di tengah musim panen dan persiapan menghadapi ancaman El Niño yang dapat mempengaruhi produksi padi.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Pengungkapan beras ilegal ini dilakukan di beberapa titik pintu masuk utama, namun fokus penindakan terbesar dilaporkan terjadi di wilayah perbatasan laut, khususnya di pelabuhan-pelabuhan “tikus” atau jalur tidak resmi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan.

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para penyelundup semakin canggih.

“Mereka tidak lagi menggunakan jalur resmi, tapi memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan yang minim penjagaan. Beras ini dikemas ulang atau dicampur dengan beras lokal untuk mengaburkan asal-usulnya,” ujar Mentan Amran.

Menurut data yang dirilis Satgassus Kementan, beras 250 ton tersebut diduga berasal dari beberapa negara tetangga di Asia Tenggara, yang dikenal memiliki harga jual jauh lebih rendah. Masuknya beras tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa pemeriksaan karantina yang ketat menimbulkan risiko ganda:

  1. Gangguan Harga dan Pasar: Membanjirnya beras ilegal dengan harga murah dapat menjatuhkan harga jual gabah petani lokal, merugikan ekonomi pedesaan.
  2. Ancaman Keamanan Pangan dan Kesehatan: Beras yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau residu bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Sanksi Tegas dan Komitmen Perang Melawan Mafia Pangan

Kementan menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku penyelundupan. Berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), Kementan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga akan memproses pidana para importir dan pihak yang terlibat dalam jaringan mafia pangan ini.

“Ini bukan hanya masalah ekonomi, ini adalah kejahatan terhadap kedaulatan pangan kita. Kami akan sikat habis semua pihak yang terlibat dalam jaringan mafia pangan. Kami sudah memiliki nama-nama yang sedang diinvestigasi,” tegas Mentan Amran, mengingatkan kembali komitmen Presiden yang menugaskan Kementan untuk memberantas praktik ilegal di sektor pangan.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Mauli Sitorus, menjelaskan bahwa 250 ton beras yang diamankan akan segera dimusnahkan.

“Beras ini statusnya ilegal dan tidak jelas asal-usulnya, berisiko membawa penyakit. Pemusnahan adalah satu-satunya jalan untuk melindungi masyarakat dan pertanian kita,” kata Sahat, menekankan pentingnya peran karantina dalam menyaring produk impor.

Dampak dan Upaya Penguatan Pengawasan

Kasus penemuan 250 ton beras ilegal ini menyoroti perlunya penguatan sinergi antarlembaga di pintu-pintu masuk negara. Kementan dan Barantin mendesak Bea Cukai dan TNI-Polri untuk meningkatkan intensitas pengawasan, terutama di jalur-jalur tikus yang sering digunakan untuk penyelundupan.

Pemerintah juga sedang meninjau ulang kebijakan terkait perizinan impor beras resmi (kuota Bulog) agar tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan beras nasional benar-benar dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

Perlindungan Petani Lokal

Pengungkapan ini datang di saat petani Indonesia sedang berjuang untuk memastikan hasil panen mereka terserap dengan baik. Kehadiran beras impor ilegal, sekecil apa pun volumenya, dapat merusak ekosistem harga yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Kami minta masyarakat agar tidak panik dan mempercayakan penanganan ini kepada pemerintah. Stok beras nasional aman, dan kami berkomitmen melindungi harga gabah petani agar mereka tidak rugi,” tutup Mentan Amran, seraya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran beras impor ilegal di pasaran.

Langkah Kementan dalam menyita 250 ton beras ilegal ini menandai babak baru dalam upaya serius pemerintah melawan mafia pangan demi menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan Indonesia.