Bolehkah Sekolah Tolak MBG Ini Penjelasan Resmi BGN

Bolehkah Sekolah Tolak MBG? Ini Penjelasan Resmi BGN

ANGIN BERITA – Isu penolakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan nasional. Belakangan ini, beberapa sekolah dilaporkan menolak penyaluran MBG untuk para siswa mereka, terutama di beberapa wilayah seperti Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sekolah-sekolah elit yang memiliki fasilitas gizi sendiri disebut-sebut sebagai pihak yang enggan ikut serta dalam program ini.

Sementara itu, masyarakat luas mempertanyakan apakah sekolah memang boleh menolak program tersebut, dan apa konsekuensi hukum ataupun administratif yang menyertainya. Hal ini memicu perdebatan politik dan sosial mengenai sifat wajib atau sukarela dari program yang dicanangkan pemerintah.

Sekolah Boleh Menolak MBG Tidak Wajib

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa sekolah boleh menolak Program MBG tanpa adanya tekanan ataupun pemaksaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang dalam sebuah pertemuan dengan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam keterangan resminya, Nanik menegaskan bahwa:

  • MBG bersifat sukarela, bukan program wajib seperti kurikulum pendidikan.
  • Sekolah memiliki hak untuk menerima atau menolak MBG.
  • Kepada seluruh kepala SPPG, tidak boleh ada pemaksaan atau intimidasi terhadap sekolah yang menolak program ini.

Pernyataan resmi BGN tersebut dipublikasikan secara nasional oleh Kantor Berita Antara dan disiarkan pula oleh sejumlah media mainstream di Indonesia.

Dasar Logika Kebijakan MBG

Menurut penjelasan BGN, tujuan utama program MBG adalah untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia agar tumbuh sehat dan cerdas, terutama di wilayah yang memang membutuhkan dukungan nutrisi. Meski demikian, BGN menyadari bahwa tidak semua sekolah berada dalam kondisi yang sama.

Sebagai contoh:

  • Ada sekolah-sekolah elit atau sekolah swasta yang selama ini sudah memiliki fasilitas gizi internal yang dirasa cukup oleh pihak sekolah dan orang tua murid.
  • BGN memahami bahwa wajibnya suatu program administrasi tak boleh memaksa lembaga pendidikan untuk menerima bantuan jika mereka menilai tidak diperlukan.

Namun demikian, BGN tetap mendorong agar peserta program MBG terfokus pada sekolah-sekolah yang membutuhkan manfaat gizi secara signifikan, seperti di daerah dengan tingkat malnutrisi atau stunting yang masih tinggi.

Aturan BGN kepada SPPG Prioritas ke yang Membutuhkan

BGN juga mengeluarkan arahan bagi para kepala SPPG agar:

  • Tidak memaksa sekolah untuk menerima MBG, tidak peduli besar atau kecilnya sekolah tersebut.
  • Mengalihkan upaya dan sumber daya untuk mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan, seperti anak-anak di pesantren kecil, sekolah tidak terdaftar, anak jalanan yang masih usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Aspek ini menunjukkan bahwa meskipun program MBG diprioritaskan pemerintah, prinsip kehadiran MBG adalah berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan, bukan suatu paksaan administratif kepada setiap sekolah di seluruh Nusantara.

Respons BGN dan Konteks yang Lebih Luas

Pernyataan BGN ini bukanlah respon pertama terhadap kritik atau penolakan terhadap MBG. Sebelumnya, BGN juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap siswa maupun sekolah untuk mengambil MBG saat libur sekolah, menunjukkan bahwa prinsip sukarela tetap dijunjung tinggi.

Namun demikian, kontroversi terhadap program MBG tidak hanya soal penolakan sekolah saja. Sejumlah kritik lain terhadap MMG juga pernah beredar, termasuk laporan kontroversial mengenai masalah standar kualitas makanan dalam program ini serta sejumlah aksi protes di median lokal terhadap cara pelaksanaannya.

Perlu dicatat bahwa pemerintah Indonesia dan BGN telah menggambarkan program MBG sebagai bagian dari upaya nasional dalam memperbaiki kesehatan anak dan menurunkan angka stunting di masa depan.

Bagaimana dengan Sekolah yang Menolak: Apa Artinya?

Dari perspektif kebijakan:

  • Sekolah Berhak Menolak Karena MBG tidak bersifat wajib, sekolah boleh menolak tanpa sanksi administratif.
  • Tidak Ada Pemaksaan BGN secara tegas melarang SPPG maupun pihak pemerintah memaksa sekolah menolak MBG.
  • Lebih Banyak Fokus ke yang Membutuhkan Sumber daya ditujukan ke sekolah atau wilayah dengan kebutuhan gizi urgen.

Dengan demikian, pertanyaan “bolehkah sekolah menolak MBG?” secara resmi dijawab: boleh, tanpa tekanan, karena sifat MBG sukarela, ditetapkan oleh BGN.