Bahlil Akui Kesalahan Masa Lalu, Usahanya di Tambang Pernah Tebang Pohon

Bahlil Akui Kesalahan Masa Lalu, Usahanya di Tambang Pernah Tebang Pohon

ANGIN BERITA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara jujur mengenai jejak masa lalunya sebagai pengusaha tambang dan kayu. Ia mengaku bahwa pada masa itu usahanya kerap melakukan penebangan pohon dalam rangka aktivitas tambang dan kayu suatu keputusan yang kini disadari sebagai kesalahan besar. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah talk show bertema “Aksi Nyata untuk Bumi Lestari” di Kantor Partai Golkar, Jumat lalu.

Menurut Bahlil, pengakuan itu bukan sekadar nostalgia, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Saya menceritakan sedikit, saya juga merasa bersalah. Karena waktu saya jadi pengusaha dulu, saya kebetulan usaha saya dulunya main kayu sama tambang. Yang semua urusannya pasti nebang pohon,” ujarnya.

Lebih jauh, Bahlil menjelaskan bahwa pengalaman buruk dari praktik tambang dan perkayuan di masa lalu memberi pelajaran berharga. Ia kini menyoroti bahwa apabila pertambangan dan perkebunan tidak dikelola dengan benar tanpa memperhatikan aspek lingkungan maka dampaknya bisa serius: kerusakan hutan, erosi tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

Pengakuan ini muncul di tengah upaya pemerintah memperketat regulasi sektor pertambangan. Dalam beberapa bulan terakhir, Bahlil bersama kementeriannya telah menegaskan komitmen untuk menertibkan pertambangan ilegal dan memastikan bahwa setiap aktivitas tambang memiliki izin lengkap termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Menurutnya, banyak tambang berizin (IUP) ternyata belum memiliki izin kawasan hutan (IPPKH), yang membuat aktivitas mereka berpotensi merusak lingkungan secara besar-besaran. Lubang tambang ilegal dan kerusakan hutan kerap terjadi akibat kelalaian dalam regulasi tersebut. 

Sebagai respons, pemerintah di bawah kepemimpinannya telah mengambil tindakan tegas: menarik kembali izin pertambangan pasir kuarsa dan silika ke tingkat pusat untuk mencegah penyalahgunaan, serta menyiapkan sanksi bagi pelaku tambang ilegal.

Bahlil menegaskan bahwa penataan ulang sektor tambang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghormati hak masyarakat serta generasi mendatang.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Ia menyerukan agar pertambangan dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memperhatikan konservasi alam, terutama di kawasan hutan dan daerah rawan kerusakan.

Pernyataan ini mendapat perhatian luas dari publik dan penggiat lingkungan. Banyak yang melihat pengakuan Bahlil sebagai langkah penting bahwa tokoh besar di pemerintahan tak segan mengakui kesalahan masa lalu. Di sisi lain, pengamat mengingatkan bahwa pengakuan harus diiringi tindakan nyata: penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, rehabilitasi lingkungan, dan program restorasi hutan yang ambisius.

Di tengah situasi ini, pemerintah telah melakukan revokasi izin pertambangan terhadap perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan lingkungan atau administrasi. Sebagai bagian dari reformasi sektor tambang nasional, kebijakan ini diharapkan mampu menekan eksploitasi liar dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Bahlil sendiri menegaskan bahwa ia tidak ingin masa lalunya sebagai pengusaha tambang dan kayu menjadi beban saja, melainkan sebuah pelajaran yang membentuk komitmennya sekarang. Bagi dia, transformasi dari pelaku tambang menjadi regulator yang tegas adalah bagian dari upaya menjadikan sektor pertambangan di Indonesia lebih berkelanjutan demi generasi masa depan dan kelestarian alam.

Dengan pengakuan terbuka dan kebijakan tegas di sektor tambang, momentum ini bisa menjadi tonggak perubahan nyata bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan bijak, berkelanjutan, dan berkeadilan.