ASN Kemenhub Atur Korupsi Jalur KA Medan Rp11,2 Miliar

ASN Kemenhub Atur Korupsi Jalur KA Medan Rp11,2 Miliar

ANGIN BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap adanya peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub dalam mengatur pengondisian pemenang proyek di wilayah Medan.

Pada Senin (1/12/2025), KPK secara resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus klaster Medan ini. Kedua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024, serta Eddy Kurniawan Winarto (EKW), seorang wiraswasta yang menjabat Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Skema Pengaturan dan Aliran Dana

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa MHC bersama stafnya diduga melakukan berbagai upaya pengaturan atau “pengondisian” paket-paket pekerjaan yang berada di bawah kewenangannya. Pengaturan ini terutama dilakukan untuk proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

  • Modus Operandi: Pengondisian dilakukan dengan cara berkoordinasi bersama kelompok kerja (Pokja) paket pekerjaan JLKAMB. Selain itu, digunakan pula modus kegiatan asistensi di beberapa lokasi, termasuk di sebuah hotel di Bandung pada tahun 2021, baik sebelum maupun saat proses lelang berlangsung.
  • Arahan dari Atasan: MHC, sebagai PPK dan perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HT), diduga memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar penyedia jasa yang sudah ditentukan untuk dimenangkan sebagai ‘atensi’.
  • Penerimaan Suap: Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya aliran dana suap. EKW (Komisaris PT Tri Tirta Permata) diduga memberikan uang hingga mencapai Rp11,23 miliar kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses lelang dan pengawasan kontrak pekerjaan. Sementara itu, MHC juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari pihak rekanan, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai pada periode 2022-2023.

Perluasan Kasus dan Penahanan

Kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan terus melebar ke sejumlah wilayah, termasuk Solo, Jawa Barat, dan kini Medan. Dengan penahanan dua tersangka baru ini, total tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub telah mencapai 16 orang, terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.

Para tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk membongkar peran pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami hubungan kedekatan antara para tersangka yang diduga menjadi kunci dalam skema pengondisian proyek ini. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi fokus utama dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.