API Desak Pemerintah Batasi Kuota Impor 50 Ribu Ton Tekstil Industri Lokal di Ambang Kolaps

API Desak Pemerintah Batasi Kuota Impor 50 Ribu Ton Tekstil: Industri Lokal di Ambang Kolaps

ANGIN BERITA – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional dikabarkan berada dalam situasi stagnan dan terancam kolaps menyusul derasnya arus barang impor yang membanjiri pasar domestik. Produk-produk asing, baik yang masuk secara legal maupun ilegal, terutama dari Tiongkok, disebut-sebut telah menekan daya saing produk lokal hingga memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan sejumlah pabrik.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyikapi kondisi ini dengan mengeluarkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera menerapkan regulasi pembatasan kuota impor yang jelas dan transparan sebagai langkah penyelamatan industri strategis nasional.

Banjir Impor dan Dampak PHK Massal

Dalam beberapa waktu terakhir, keluhan dari para pelaku usaha TPT semakin memuncak. Pasar dalam negeri yang seharusnya menjadi tulang punggung industri lokal kini didominasi oleh produk impor dengan harga jual yang jauh lebih murah. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyebutkan bahwa produk impor dapat dipasarkan dengan harga hingga 40% lebih murah dibandingkan produk lokal.

Situasi ini tidak hanya menghambat pertumbuhan, tetapi juga secara langsung menyebabkan anjloknya volume penjualan produk lokal. Dampak paling nyata terlihat dari laporan PHK yang tidak hanya menimpa level operator, tetapi juga tenaga ahli dan manajemen menengah, serta penutupan pabrik di beberapa sentra produksi tekstil di Jawa.

Padahal, industri TPT memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, dengan kemampuan menyerap sekitar 3,7 juta tenaga kerja langsung dan nilai pasar domestik mencapai US$17 miliar. Indonesia juga diakui secara global sebagai salah satu produsen besar, menduduki peringkat ke-5 dunia untuk kapasitas produksi poliester dan ke-2 untuk rayon. Potensi besar ini terancam sia-sia akibat kebijakan impor yang dianggap kurang terkontrol.

Desakan Pembatasan Kuota Impor 50 Ribu Ton

Menanggapi krisis ini, API dan sejumlah asosiasi terkait mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas. Salah satu usulan krusial yang diajukan oleh IPKB adalah penetapan pembatasan kuota impor pakaian jadi dan produk tekstil maksimal 50 ribu ton per tahun.

Menurut Nandi Herdiaman, kapasitas produksi dalam negeri sebenarnya sangat memadai. Dari total kapasitas produksi sebesar 2,8 juta ton per tahun, kebutuhan pasar domestik yang berkisar 2 juta ton dapat dipenuhi sepenuhnya oleh industri nasional. Bahkan, industri masih mampu menyisihkan sekitar 500 ribu ton untuk kebutuhan ekspor. Pembatasan kuota yang ketat dinilai sebagai satu-satunya cara efektif untuk memberikan ruang bernapas bagi produk lokal.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, mengapresiasi penerbitan beberapa regulasi baru, seperti Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor TPT, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor TPT.

Namun, Danang menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut tidak akan efektif tanpa adanya pembatasan kuota yang jelas dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik impor ilegal.

Penyalahgunaan Fasilitas dan Ketidaktransparanan Kuota

API juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan sejumlah fasilitas impor bahan baku seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Berikat (KB), hingga Gudang Berikat (GB). Fasilitas yang seharusnya digunakan untuk mendatangkan bahan baku justru disalahgunakan untuk memasukkan barang jadi (finished goods), yang kemudian membanjiri pasar lokal.

Selain itu, masalah transparansi kuota impor juga menjadi sorotan. API mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk lebih transparan dalam mengumumkan daftar perusahaan penerima kuota impor beserta besarannya. Keterbukaan ini dianggap penting untuk mencegah terulangnya masalah distribusi kuota dan potensi kartel impor.

Lebih lanjut, perjanjian perdagangan bebas seperti ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juga dianggap menjadi tantangan besar, karena membuat produk asal Tiongkok masuk dengan harga yang sangat kompetitif, menekan daya saing produk lokal.

Perlu Sinergi Pengawasan dan Penindakan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, juga angkat bicara, mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai, untuk meningkatkan pengawasan terhadap masuknya produk impor ilegal. Hekal menekankan bahwa Bea Cukai adalah “penjaga gawang” yang harus memperketat pengawasan, baik di perbatasan maupun post-border, agar pabrik tekstil lokal tidak tumbang akibat banjir barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.

Sinergi antara Bea Cukai dan kementerian teknis, seperti Kemenperin dan Kemendag, dalam merumuskan dan mengawal kebijakan impor dianggap krusial. Kebijakan tarif dan impor harus didukung oleh pengawasan yang ketat di lapangan untuk melindungi industri dalam negeri.

Masa Depan Industri

Tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan tegas, industri TPT Indonesia diperkirakan akan menghadapi masa depan yang suram. API menekankan bahwa pembatasan kuota impor adalah langkah darurat yang harus segera diambil. Jika tidak, potensi kerugian akan meluas, tidak hanya dari sisi bisnis, tetapi juga hilangnya jutaan lapangan kerja yang selama ini ditopang oleh sektor TPT.

Pemerintah kini ditunggu aksinya untuk menerjemahkan desakan asosiasi ini ke dalam regulasi yang implementatif dan efektif, demi menyelamatkan industri tekstil nasional dari jurang kehancuran.