ANGIN BERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir. Kebijakan ini juga diikuti dengan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Menurut pernyataan resmi, edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi risiko keselamatan yang muncul akibat hujan deras, genangan banjir, dan gangguan mobilitas di ruang publik.
Latar Belakang dan Penyebab Kebijakan
Cuaca ekstrem yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir ditandai oleh hujan dengan intensitas tinggi yang menimbulkan banjir di sejumlah titik wilayah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang, sehingga berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di Ibu Kota.
Beberapa wilayah di Jakarta, terutama Jakarta Timur dan sekitarnya, dilaporkan mengalami genangan air yang signifikan, dengan ketinggian mencapai puluhan sentimeter. Kondisi tersebut mempersulit akses transportasi dan mobilitas harian warga, sehingga pemerintah daerah menilai langkah WFH perlu diberlakukan.
Isi Surat Edaran WFH dan PJJ
Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencakup beberapa poin penting berikut:
1. Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara)
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penerapan WFH bagi ASN dengan ketentuan:
- ASN yang akses jalannya terputus karena banjir atau kondisi cuaca ekstrem diperbolehkan bekerja dari rumah.
- ASN yang WFH harus melaporkan presensi secara online melalui aplikasi resmi dengan jadwal tertentu.
- Jam kerja fleksibel dapat diterapkan untuk menyesuaikan situasi.
- Kebijakan WFH ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
2. Untuk Pekerja Swasta
Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang pelaksanaan sistem kerja fleksibel dan WFH menyatakan:
- Perusahaan diimbau menerapkan WFH atau kerja fleksibel bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring.
- Perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
- Perusahaan harus tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.
- Ketentuan ini tidak wajib berlaku bagi sektor yang operasionalnya harus hadir secara fisik seperti layanan kesehatan, transportasi, logistik dan sektor vital lainnya; dalam hal ini bisa dikombinasikan antara WFH dan kehadiran di tempat kerja.
- Imbauan berlaku efektif sejak surat edaran diterbitkan sampai adanya pemberitahuan baru.
Kebijakan PJJ untuk Siswa dan Dampaknya
Sejalan dengan WFH untuk pekerja dan ASN, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk siswa sekolah di wilayah yang terdampak cuaca ekstrem. Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 dan berlaku sampai 28 Januari 2026.
Tujuan PJJ adalah untuk melindungi kesehatan siswa dan mengurangi risiko mobilitas saat kondisi lingkungan tidak aman. Guru dan lembaga pendidikan diharapkan menyesuaikan proses pembelajaran agar tetap berjalan meski secara daring.
Respons dari Pemerintah dan Pelaku Usaha
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa imbauan WFH bukan semata-mata formalitas birokrasi, tetapi langkah konkret untuk keselamatan warga. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPBD dan BMKG, untuk terus memantau perkembangan cuaca dan dampaknya di lapangan.
Sementara itu, pelaku usaha swasta merespons imbauan ini dengan menyesuaikan operasional mereka. Banyak perusahaan yang awalnya telah menerapkan sistem kerja hybrid kini memperluas opsi WFH untuk karyawan yang bisa menjalankan tugasnya dari jarak jauh. Hal ini dipandang penting agar produktivitas tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja.
Bagi sektor yang tidak dapat menerapkan WFH, seperti layanan kesehatan atau transportasi publik, perusahaan diminta melakukan penyesuaian internal agar layanan tetap berjalan sambil meminimalisir risiko keselamatan.
Evaluasi Risiko dan Keselamatan Masyarakat
Selain imbauan WFH dan PJJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk:
- Memantau informasi resmi melalui kanal resmi seperti BMKG, Jakarta Siaga 112, serta situs pantauan banjir resmi.
- Menghindari aktivitas berisiko di luar rumah saat kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Posko Siaga Bencana juga diaktifkan 24 jam di seluruh kantor wali kota dan kabupaten untuk respons cepat terhadap laporan warga terkait situasi cuaca dan dampaknya.

