Babi Ilegal Masuk Nias Lewat Pelabuhan Tikus, Ratusan Dimusnahkan

Babi Ilegal Masuk Nias Lewat Pelabuhan Tikus, Ratusan Dimusnahkan

ANGIN BERITA – Ratusan ekor babi ilegal berhasil disita dan dimusnahkan oleh petugas Badan Karantina Indonesia setelah memasuki wilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara, melalui jalur tidak resmi yang dikenal sebagai pelabuhan tikus. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat mengancam kesehatan satwa, manusia, serta keberlanjutan sektor peternakan di daerah.

Pemusnahan dilakukan oleh Karantina Sumatera Utara di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias pada Senin, 19 Januari 2026, setelah ratusan babi ilegal tersebut berhasil diamankan dari jalur penyelundupan laut yang tidak memiliki dokumen resmi.

Kronologi Penemuan dan Penindakan

Ratusan babi ilegal ini dilaporkan masuk ke Kepulauan Nias dari Sibolga, seorang pelabuhan di pesisir barat Sumatera Utara, melalui sebuah jalur pelabuhan tikus yang tidak resmi dan tidak terdaftar sebagai tempat masuk atau keluar hewan.

Petugas Karantina mendapati bahwa babi-babi tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina, sertifikat veteriner, atau surat izin resmi dari otoritas terkait semua persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk transportasi hewan di dalam negeri. Hal ini menunjukkan adanya praktik penyelundupan hewan yang jelas melanggar ketentuan kesehatan hewan dan peraturan karantina.

Saat proses penindakan berlangsung, petugas tidak hanya menangkap ratusan babi ilegal tersebut tetapi juga mengamankan dua tersangka pelaku yang diduga terlibat dalam usaha penyelundupan ini. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Bahaya dan Risiko Kesehatan

Babi yang dikirim tanpa dokumen karantina memiliki risiko tinggi untuk membawa dan menyebarkan penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF), yang telah menjadi ancaman serius bagi industri peternakan babi di Indonesia dan negara-negara lain di Asia. Penyakit ini tidak hanya berbahaya bagi populasi hewan tetapi juga bisa menciptakan dampak ekonomi yang besar bagi peternak lokal.

Meski demikian, tidak ada laporan bahwa kasus ini langsung terkait dengan wabah ASF di wilayah tersebut. Namun kekhawatiran utama petugas adalah bahwa hewan yang tidak melalui pemeriksaan ketat dapat membawa biologis patogen yang sulit terdeteksi tetapi berpotensi menghancurkan populasi lokal.

Prosedur Karantina dan Pemusnahan

Menurut Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, babi yang disita wajib dimusnahkan sesuai ketentuan karantina hewan. Hal ini bertujuan agar tidak ada hewan ilegal tersebut yang beredar di masyarakat atau masuk ke pasar pertanian setempat.

Proses pemusnahan dilakukan secara terstandar di lokasi yang telah ditentukan, yaitu area Markas Lanal Nias tempat strategis yang dipilih karena fasilitasnya yang memadai untuk aktivitas karantina dan penanganan hewan.

Setelah proses pemusnahan, kapal yang digunakan untuk mengangkut babi-babi ilegal tersebut langsung dibersihkan dan disterilkan melalui prosedur desinfeksi ketat oleh petugas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada agen patogen yang tertinggal di sarana transportasi, sehingga risiko penyebaran penyakit berbahaya dapat ditekan seminimal mungkin.

Penegakan Hukum dan Efek Jera

Penetapan tersangka terhadap pelaku penyelundupan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran di sektor karantina hewan. Bukan hanya sekadar menyita atau memusnahkan barang bukti, tetapi juga menghadirkan proses hukum yang semestinya agar ada efek jera yang kuat.

Proses hukum terhadap para pelaku akan memperkuat sinergi antara instansi terkait, termasuk Karantina Hewan, aparat kepolisian, dan lainnya dalam memberantas upaya penyelundupan komoditas ilegal.

Tantangan Pelabuhan Tikus

Kasus di Nias ini sekali lagi menunjukkan bagaimana pelabuhan tikus istilah yang digunakan untuk jalur masuk ilegal selain pelabuhan resmi menjadi celah besar bagi penyelundupan barang dan hewan. Jalur seperti ini sering tidak diawasi ketat dan tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga dijadikan celah oleh pelaku untuk membawa barang atau hewan tanpa dokumentasi.

Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Nias saja. Di berbagai daerah lain pun, kasus serupa pernah terjadi seperti penyelundupan beras ilegal atau komoditas lainnya yang juga masuk melalui jalur tak resmi.