Serangan AS ke Venezuela Pelanggaran Nyata Hukum Internasional & Piagam PBB

Serangan AS ke Venezuela: Pelanggaran Nyata Hukum Internasional & Piagam PBB

ANGIN BERITA – Dunia internasional diguncang oleh aksi militer unilateral Amerika Serikat terhadap Venezuela pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026. Operasi berskala besar yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump tersebut tidak hanya memicu kerusakan infrastruktur dan jatuhnya korban jiwa, tetapi juga memicu perdebatan sengit mengenai legalitas tindakan tersebut di bawah payung hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kronologi dan Dampak Serangan

Serangan yang dimulai dengan serangkaian ledakan di ibu kota Caracas dan wilayah sekitarnya bertujuan untuk menangkap Presiden Nicolas Maduro. Dalam pernyataan melalui platform Truth Social, Presiden Trump mengklaim bahwa militer AS berhasil menangkap Maduro dan istrinya, Cilia Flores, untuk dibawa ke New York guna menghadapi dakwaan “narkoterorisme”.

Namun, operasi ini memakan biaya kemanusiaan yang besar. Laporan awal menyebutkan lebih dari 100 orang tewas, termasuk personel keamanan dan warga sipil. Pemerintah Kuba bahkan mengonfirmasi bahwa 32 pejuang mereka tewas dalam serangan tersebut, yang memicu masa berkabung nasional di Havana.

Pelanggaran Piagam PBB: Pasal 2 Ayat 4

Para pakar hukum internasional dan pejabat tinggi PBB sepakat bahwa tindakan AS merupakan pelanggaran fundamental terhadap kedaulatan negara. Fokus utama kritik tertuju pada Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang menyatakan:

“Semua anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.”

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa penangkapan seorang kepala negara yang sedang menjabat melalui kekuatan militer tanpa mandat PBB adalah preseden buruk.

“Membawa kepala pemerintahan negara lain untuk diadili di pengadilan negara penyerang secara hukum kebiasaan internasional adalah tindakan yang dilarang,” ujarnya.

Dalih AS dan Kontra-Argumen Hukum

Washington berupaya melegitimasi serangannya dengan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB mengenai hak untuk membela diri (right to self-defense). AS berargumen bahwa rezim Maduro telah membiarkan Venezuela menjadi basis gembong narkoba yang mengancam keamanan nasional Amerika Serikat.

Namun, argumen ini dipandang lemah oleh komunitas global. Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan invasi militer. Ia menyamakan tindakan ini dengan invasi Uni Soviet ke Afganistan tahun 1979 atau invasi AS ke Irak tahun 2003 tindakan yang secara luas dianggap sebagai kesalahan sejarah yang melanggar hukum.

Reaksi Keras Dunia Internasional

  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): Wakil Sekretaris Jenderal PBB, Rosemary DiCarlo, dan Kepala HAM PBB, Volker Turk, mengutuk keras serangan ini. Turk menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan kekerasan untuk mengejar tuntutan politik sepihak.
  2. Rusia dan Tiongkok: Sebagai sekutu utama Venezuela, Moskow dan Beijing menyebut serangan ini sebagai “perundungan unilateral” dan “hukum rimba” yang menghancurkan tatanan dunia multipolar. Menteri Luar Negeri Tiongkok, Wang Yi, mendesak AS untuk segera menghentikan pelanggaran kedaulatan tersebut.
  3. Uni Eropa dan Kawasan: Parlemen Eropa mengkritik keras intervensi tersebut, menyatakan bahwa tindakan Trump telah menginjak-injak hukum internasional dan menghilangkan kredibilitas Barat.
  4. Indonesia: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan keprihatinan mendalam dan menekankan pentingnya menghormati kedaulatan serta prinsip-prinsip Piagam PBB dalam penyelesaian konflik.

Preseden Berbahaya bagi Tatanan Global

Kekhawatiran terbesar para analis adalah normalisasi “perubahan rezim” melalui kekuatan militer. Jika tindakan AS ini dibiarkan tanpa sanksi atau kecaman internasional yang kuat, dunia dikhawatirkan akan kembali ke era di mana kekuatan militer menjadi penentu utama dalam hubungan internasional, mengabaikan mekanisme diplomasi dan pengadilan internasional yang telah dibangun pasca-Perang Dunia II.

Saat ini, Dewan Keamanan PBB tengah mengupayakan sidang darurat untuk membahas resolusi terkait situasi di Venezuela, meskipun veto dari Amerika Serikat diprediksi akan menghambat langkah formal organisasi tersebut.