Geger! Kepala Cleaning Service RSUD Majalaya Bunuh Anak Buah Pakai Martil

Geger! Kepala Cleaning Service RSUD Majalaya Bunuh Anak Buah Pakai Martil

ANGIN BERITA – Suasana tenang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya mendadak berubah mencekam pada akhir pekan pertama Januari 2026. Sebuah peristiwa kriminalitas yang melibatkan sesama rekan kerja mengguncang institusi kesehatan tersebut. Seorang pengawas (supervisor) jasa kebersihan atau cleaning service berinisial R alias Sa (43) diduga kuat telah menghabisi nyawa anak buahnya sendiri, Fikri Ardiansyah (24), dengan menggunakan sebuah martil.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik bukan hanya karena lokasinya yang berada di fasilitas kesehatan publik, melainkan juga karena motif yang melatarbelakanginya tergolong masalah personal yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kronologi Kejadian: Maut di Gudang Lantai 2

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam, 3 Januari 2026. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung, aksi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban terjadi di sebuah gudang penyimpanan alat kebersihan di Lantai 2 Gedung Utama RSUD Majalaya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku R memanggil korban untuk bertemu di gudang tersebut dengan alasan ingin membahas pekerjaan. Namun, di dalam ruangan yang tertutup tersebut, perdebatan sengit terjadi. Pelaku yang diduga sudah membawa martil dari luar langsung menyerang korban secara membabi buta. Pukulan benda tumpul berkali-kali diarahkan ke bagian belakang kepala dan leher korban, yang menyebabkan pendarahan hebat dan trauma tulang tengkorak.

Jasad Fikri baru ditemukan pada Minggu pagi, 4 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB oleh petugas keamanan yang melakukan patroli rutin. Saat ditemukan, kondisi korban sudah kaku dengan genangan darah yang sudah mulai mengering di lantai gudang.

Motif Utama: Dendam Terkait Utang Piutang

Setelah melakukan aksinya, pelaku R sempat menghilang beberapa jam sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolresta Bandung pada Minggu siang. Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa pemicu utama aksi sadis tersebut adalah masalah utang piutang.

Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa korban memiliki utang sebesar Rp5.000.000 kepada pelaku. Pelaku mengklaim bahwa korban selalu berkelit dan menunjukkan sikap tidak sopan setiap kali ditagih. Rasa kesal yang menumpuk selama berbulan-bulan itulah yang kemudian memicu niat jahat pelaku untuk mencelakai korban.

“Pelaku merasa dipermainkan. Setiap kali ditagih, korban beralasan belum ada uang, padahal menurut pelaku, korban terlihat baru membeli barang-barang pribadi. Akumulasi emosi inilah yang meledak pada malam kejadian,” ungkap pihak kepolisian dalam rilis pers resminya.

Reaksi Pihak RSUD Majalaya

Meski peristiwa ini terjadi di area rumah sakit, manajemen RSUD Majalaya menegaskan bahwa baik pelaku maupun korban merupakan tenaga kerja outsourcing yang dikelola oleh pihak ketiga. Namun, pihak rumah sakit tetap bertanggung jawab penuh dalam memfasilitasi proses penyelidikan.

“Kami sangat menyayangkan dan berduka sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Kami telah menyerahkan seluruh bukti rekaman CCTV dan memberikan akses seluas-luasnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan,” ujar Humas RSUD Majalaya.

Insiden ini juga memicu evaluasi mendalam terkait sistem keamanan internal rumah sakit, terutama pengawasan di area-area yang jarang diakses publik atau area teknis seperti gudang penyimpanan.

Proses Hukum dan Autopsi

Jasad Fikri Ardiansyah telah dievakuasi ke RS Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi guna memperkuat bukti di persidangan nantinya. Sementara itu, pelaku R kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandung.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti utama berupa sebuah martil besi dengan gagang kayu yang masih bercak darah, serta ponsel milik pelaku dan korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jika unsur perencanaan terbukti secara kuat di pengadilan mengingat pelaku diduga sudah menyiapkan martil sebelum bertemu korban maka pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola lingkungan kerja untuk lebih peka terhadap konflik internal antar karyawan. Masalah personal seperti utang piutang, jika tidak dimediasi dengan baik, dapat berkembang menjadi tindakan kriminal yang fatal.