Tok! Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Tok! Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

ANGIN BERITA – Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut,” kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.

“Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati,” imbuhnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka.

Latar Belakang dan Tuduhan

Pengadilan yang menangani kasus ini adalah International Crimes Tribunal (ICT) sebuah badan peradilan domestik yang dibentuk untuk mengadili kasus-kasus kejahatan berat di Bangladesh.

Hasina, yang kini berusia 78 tahun, tidak hadir dalam persidangan karena berada di pengasingan di India sejak Agustus 2024, saat kerusuhan massal meletus dan akhirnya menggulingkan pemerintahannya yang telah berkuasa selama 15 tahun.

Dalam putusan, pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas beberapa dakwaan, antara lain: memerintahkan penggunaan helikopter, drone, dan senjata mematikan terhadap para demonstran; gagal mencegah pembunuhan dan kekerasan; serta menghasut kekerasan melalui pidato dan tindakan yang memicu korban jiwa.

Vonis dan Hukuman

Hakim Md Golam Mortuza Mozumder, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa Hasina telah melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” melalui perintah dan pengabaian tanggung jawab.

Putusan menghukum Hasina dan mantan Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan Kamal, dengan hukuman mati. Sementara itu, mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang awalnya diadili bersama Hasina, dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Al-Mamun diperlakukan lebih ringan karena statusnya sebagai saksi negara.

Satu dakwaan tambahan juga membebani Hasina: ia dijatuhi hukuman “penjara hingga mati” (imprisonment until death) atas lima poin pelanggaran, termasuk hasutan dan kolusi untuk melakukan kekerasan.

Hakim juga memerintahkan agar otoritas Bangladesh membayar kompensasi kepada para korban demonstrasi baik yang tewas maupun yang luka-luka sebagai bagian dari putusan.

Reaksi Hasina dan Pihak Pendukung

Menanggapi vonis, Hasina menolak pengadilan tersebut dan menyebutnya sebagai “pangadilan boneka” atau rigged tribunal. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak adil dan dipolitisasi oleh pemerintahan sementara yang menurut dia tidak memiliki mandat demokratis.

Dari tempat pengasingannya di India, Hasina menyatakan: “Biarkan mereka keluarkan putusan apa pun. Hidup ini milik Tuhan, dan hanya Dia yang bisa mengambilnya.”

Sementara itu, pendukungnya, terutama dari partai Awami League, mengecam keputusan tersebut dan memperingatkan potensi gejolak politik. Vonis ini muncul menjelang pemilu Bangladesh yang dijadwalkan berlangsung Februari 2026, di tengah ketegangan tinggi antara faksi politik.

Keamanan dan Ketegangan Politik

Menjelang dan setelah pembacaan vonis, keamanan di Dhaka ditingkatkan secara signifikan. Aparat keamanan dikerahkan antisipasi aksi massa, terutama dari pendukung Hasina dan kelompok oposisi.

Tokoh sementara pemerintahan Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut putusan tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Sebelumnya, pemerintah Bangladesh memang menjadikan penuntutan terhadap Hasina sebagai janji utama reformasi setelah penggulingannya.

Namun, vonis mati terhadap mantan perdana menteri bukan hanya soal hukum ini juga memiliki implikasi besar secara politik dan diplomatik. Karena Hasina berada di India, Dhaka telah meminta ekstradisinya. Tetapi sampai kini, India belum menanggapi permintaan itu secara publik.

Kritik dan Kontroversi Internasional

Sejumlah kelompok hak asasi manusia dan pengamat internasional telah menyuarakan kekhawatiran tentang proses pengadilan tersebut. Kritik utama menyasar soal fair trial (persidangan yang adil), mengingat banyak yang menilai ICT digunakan untuk kepentingan politik.

Human Rights Watch menyatakan bahwa meskipun tribunal menyiarkan sebagian proses sidang secara terbuka, masih ada keraguan terhadap independensi hakim dan tekanan politik yang mungkin memengaruhi putusan.

Selain itu, vonis mati menjadi sorotan karena hukuman mati sendiri sudah menjadi isu kontroversial di banyak negara. Penerapan eksekusi terhadap mantan kepala negara bisa memicu kecaman internasional.