Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

ANGIN BERITA – Drama panjang sengketa lahan yang berujung pada aksi brutal pengusiran dan perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus yang memicu kemarahan publik ini pada Senin, 29 Desember 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), pria yang mengklaim sebagai pembeli lahan, dan M. Yasin (MY), yang diduga kuat sebagai salah satu aktor lapangan dalam aksi kekerasan tersebut.

Penangkapan Samuel dan Pelarian Yasin

Samuel Ardi Kristanto ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jatim pada Senin siang sekitar pukul 14.15 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, Samuel tiba di Mapolda Jatim dengan tangan terborgol kabel ties dan kepala tertunduk. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat digiring masuk ke ruang penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum kedua pria tersebut.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Tersangka SAK sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Sementara untuk MY, saat ini tim kami masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” ujar Kombes Widi Atmoko dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

Kronologi Kejadian: Brutalitas di Balik Alat Berat

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025 di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Nenek Elina, yang telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Samuel.

Berdasarkan rekaman video yang viral, aksi pengusiran berlangsung sangat mencekam. Nenek Elina yang sudah renta dipaksa keluar dengan cara ditarik dan diangkat oleh sekitar empat hingga lima orang. Akibat tindakan fisik tersebut, Nenek Elina dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan bibir.

Tidak berhenti di situ, hanya berselang beberapa hari setelah pengusiran, sebuah alat berat dikerahkan ke lokasi untuk meratakan rumah permanen tersebut dengan tanah. Mirisnya, seluruh perabotan dan dokumen penting milik korban, termasuk ijazah dan sertifikat, diangkut menggunakan mobil pikap ke lokasi yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.

Dalih Tersangka: Menghindari Proses Pengadilan

Sebelum ditangkap, Samuel sempat memberikan pembelaan melalui sebuah unggahan video. Ia mengeklaim telah membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Elisa (saudara Nenek Elina yang sudah meninggal) pada tahun 2014. Samuel mengaku memiliki dokumen Petok D dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan.

Namun, Samuel mengakui bahwa tindakannya merobohkan rumah tanpa izin pengadilan adalah langkah yang salah secara prosedur. Ia berdalih melakukan hal tersebut karena tidak ingin terjebak dalam proses hukum di pengadilan yang menurutnya memakan waktu lama dan biaya besar.

“Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Saya akui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab,” ujar Samuel dalam klarifikasinya sebelum tertangkap.

Bantahan Pihak Korban dan Kejanggalan Dokumen

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, membantah keras klaim Samuel. Berdasarkan pengecekan di Kelurahan Lontar, objek tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati dan belum pernah terjadi peralihan hak secara resmi kepada Samuel.

“Berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi, Nenek Elina adalah salah satu ahli waris yang sah. Tindakan para tersangka adalah murni aksi premanisme karena melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wellem.

Jeratan Hukum dan Atensi Pemerintah

Atas perbuatannya, Samuel dan Yasin dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini juga mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, secara terbuka mengecam tindakan brutal tersebut. Pemkot Surabaya kini tengah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membentuk Satgas Anti-Preman guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di Kota Pahlawan.

Saat ini, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari, Surabaya, sembari menunggu proses hukum berjalan. Masyarakat berharap kepolisian tidak berhenti pada dua tersangka ini, melainkan juga mengusut oknum-oknum lain yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.