ANGIN BERITA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyatakan bahwa tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keputusan ini menjadi babak baru dalam sengkarut hukum yang menjerat Tom Lembong setelah sebelumnya ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat, 26 Desember 2025, keputusan tersebut tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025. Sidang Pleno KY yang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai bersama empat anggota lainnya menyepakati bahwa ketiga hakim terlapor telah melanggar prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas yudisial mereka.
Detail Hakim dan Sanksi yang Diusulkan
Ketiga hakim yang dinyatakan bersalah tersebut adalah:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis Hakim)
- Purwanto S. Abdullah (Anggota Majelis Hakim)
- Alfis Setyawan (Anggota Majelis Hakim)
Dalam amar putusannya, KY memberikan rekomendasi sanksi sedang kepada para terlapor. Sanksi yang diusulkan adalah pembinaan berupa hakim non-palu selama enam bulan. Artinya, ketiga hakim tersebut direkomendasikan untuk dilarang menyidangkan perkara selama setengah tahun.
Kronologi Laporan dan Dasar Pelanggaran
Pelaporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut dilayangkan setelah Tom Lembong dinyatakan bebas dari tahanan menyusul langkah progresif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi. Tom Lembong merasa ada ketidakadilan dan prosedur yang diabaikan oleh majelis hakim selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pihak KY menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif terhadap dokumen persidangan dan keterangan para saksi. Hasilnya, majelis hakim dinilai tidak cermat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang krusial, yang kemudian berujung pada pelanggaran etika profesi.
“Putusan ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada publik. Kami memastikan bahwa setiap hakim harus menjaga integritas dan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi atau kelalaian,” ujar perwakilan KY dalam keterangan singkatnya.
Respons Kubu Tom Lembong
Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Tom Lembong, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, keputusan KY membuktikan bahwa argumen yang mereka bangun selama ini mengenai adanya “ketidakberesan” dalam penanganan kasus kliennya adalah benar.
“Klien kami, Pak Tom Lembong, sejak awal menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk balas dendam, melainkan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Kami bersyukur kebenaran akhirnya terungkap,” ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa hasil putusan KY ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) agar sanksi tersebut segera dieksekusi.
Implikasi Hukum ke Depan
Meskipun KY telah menjatuhkan putusan etik, keputusan final mengenai penjatuhan sanksi administratif tetap berada di tangan Mahkamah Agung. Sesuai prosedur, KY akan mengirimkan rekomendasi ini ke MA untuk ditindaklanjuti. Publik kini menanti apakah MA akan sepenuhnya menjalankan rekomendasi KY atau memiliki pertimbangan lain.
Kasus Tom Lembong sendiri telah menyita perhatian publik sepanjang tahun 2025. Dari mulai penetapan tersangka yang kontroversial, vonis 4,5 tahun penjara yang sempat dijatuhkan, hingga pemberian abolisi oleh Presiden yang memulihkan status hukum Tom Lembong. Pelanggaran etik hakim ini semakin memperkuat diskursus mengenai perlunya reformasi mendalam di tubuh peradilan Indonesia.

