UMP Jakarta 2026 Jadi Salah Satu Tertinggi Nasional, Capai Rp 5,72 Juta

UMP Jakarta 2026 Jadi Salah Satu Tertinggi Nasional, Capai Rp 5,72 Juta

ANGIN BERITA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876 per bulan, atau sekitar Rp 5,72 juta. Kenaikan ini ditetapkan sebesar 6,17 persen dibanding UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Pramono menyampaikan bahwa penetapan UMP tahun depan merupakan hasil dari proses panjang melalui Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. Setelah beberapa kali rapat, akhirnya disepakati angka kenaikan yang akan diberlakukan di seluruh sektor dan perusahaan yang berada di Jakarta.

Menurut Pramono, UMP yang baru ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan aturan pengupahan. Dalam peraturan tersebut, formula penetapan UMP menggunakan komponen inflasi ditambah kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang dikenal dengan faktor alfa. Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, diputuskan menggunakan alfa sebesar 0,75, yang berada di tengah-tengah rentang 0,5–0,9 yang diatur PP.

Alasan Kenaikan di Atas Inflasi

Pramono menegaskan bahwa penetapan angka UMP tahun 2026 mempertimbangkan laju inflasi yang terjadi di Ibu Kota. UMP yang ditetapkan di atas laju inflasi dimaksudkan sebagai upaya mempertahankan daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di Jakarta. Dengan pertimbangan tersebut, kenaikan ini diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi pekerja untuk hidup layak, tetapi juga tetap realistis bagi dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan penetapan ini dilakukan dengan metode transparan dan melalui dialog intens dengan semua pihak terkait. Meski begitu, pembahasan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha sempat muncul dalam pembahasan rumus UMP, terutama pada besaran alfa yang diusulkan. Buruh mendesak angka alfa lebih tinggi dari 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka lebih rendah, yakni sekitar 0,55. Akhirnya, kesepakatan berada di angka 0,75 sebagai titik tengah yang dapat diterima semua pihak.

Tanggapan Kalangan Buruh dan Pengusaha

Latar belakang pembahasan yang alot mencerminkan tantangan dalam menyelaraskan kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi Jakarta. Sejumlah perwakilan buruh sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan 6,17 persen masih belum memadai, mengingat besarnya kenaikan biaya hidup di Jakarta yang dikenal sebagai kota dengan biaya hidup tinggi di Indonesia. Mereka berharap angka UMP bisa lebih tinggi, bahkan mencapai angka yang lebih layak jika dibandingkan kebutuhan dasar pekerja di ibu kota.

Sementara itu, pengusaha juga menyuarakan kekhawatiran atas naiknya upah minimum, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang memiliki struktur biaya operasional lebih ketat. Para pelaku usaha meminta adanya dukungan dari pemerintah, seperti kemudahan perizinan, insentif pajak, dan bantuan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas agar dapat menyesuaikan dengan biaya upah yang meningkat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons hal ini dengan menyampaikan sejumlah program pendukung bagi dunia usaha, termasuk relaksasi perizinan, insentif perpajakan, dan akses permodalan bagi UMKM, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi daerah.

Kepatuhan Perusahaan dan Sanksi

Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan di Jakarta terhadap ketentuan UMP yang baru. Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan besaran UMP yang telah ditetapkan tanpa pengecualian. Jika ada pelanggaran, Pemerintah Provinsi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di wilayah ibu kota.

Respons Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat, melalui terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025, telah memberi kerangka baru dalam penetapan upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia pada 2026. Aturan ini mencakup formula yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan rentang alfa yang ditentukan guna mencerminkan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi regional. Kebijakan ini juga telah dibahas pada tingkat nasional, dengan Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa rumus tersebut mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja dan tujuan menjaga kesejahteraan buruh sambil memperhatikan kondisi dunia usaha.

Dampak Sosial Ekonomi

Kenaikan UMP di Jakarta menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap kehidupan pekerja, pengusaha, dan perekonomian ibu kota pada umumnya. Para pekerja berharap angka ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup di Jakarta, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan nasional. Di sisi lain, dunia usaha berharap bahwa kebijakan ini tidak memperburuk tekanan biaya produksi sehingga mengganggu keberlanjutan usaha mereka. Pemerintah daerah pun berharap adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan dukungan terhadap iklim investasi dan usaha di Jakarta.

Dengan penetapan UMP Jakarta Rp 5,72 juta, kini menjadi salah satu UMP tertinggi di Indonesia, mencerminkan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan finansial negara serta tantangan tinggi dalam memastikan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha. Ke depan, perhatian besar akan tertuju pada implementasi kebijakan ini dan pengaruhnya terhadap pasar tenaga kerja ibu kota.