ANGIN BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, setelah penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan jejak komunikasi digital (chat) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran ini sekaligus membuka babak baru dalam proses hukum yang kini bergulir, dengan fokus pada siapa yang memberi perintah penghapusan pesan tersebut.
Jejak Komunikasi yang Dihapus Ditemukan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam. Dari alat bukti elektronik itu, tim penyidik menemukan bahwa beberapa percakapan telah dihapus. Temuan ini menjadi sorotan utama karena sejumlah pesan yang seharusnya menjadi bukti komunikasi potensial dalam penyidikan tidak lagi utuh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa temuan tersebut mendorong KPK untuk menelusuri lebih jauh siapa yang kemungkinan memberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi itu.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).
Perburuan Sosok di Balik Penghapusan Chat
Upaya penyelidikan terhadap pemberi perintah penghapusan pesan ini penting karena bisa menyentuh dugaan perintangan terhadap penyidikan. Dalam praktik penegakan hukum pidana, tindakan menghapus bukti komunikasi digital yang relevan dapat dikenakan sebagai bagian dari upaya menghalangi proses hukum. Jika terbukti, hal ini bisa menambah jerat hukum bagi pihak yang memerintahkan atau melakukan penghapusan itu sendiri.
Hingga kini, KPK masih berupaya mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang terlibat, baik yang memberi perintah maupun yang melaksanakan penghapusan tersebut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa jejak digital penyidik akan menjadi fokus untuk memetakan alur perintah tersebut, termasuk analisis metadata dan koordinasi dengan ahli forensik digital.
Latar Belakang Kasus: Ijon Proyek di Pemkab Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap sepuluh orang yang diduga terkait dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi..
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025, yaitu:
- Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif, sebagai tersangka penerima suap.
- H. M. Kunang (HMK), ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, selaku tersangka penerima suap.
- Sarjan (SRJ), pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik menduga bahwa suap tersebut berkaitan dengan praktik ijon proyek, yakni permintaan atau penerimaan sejumlah uang sebelum adanya proyek resmi, untuk memastikan pemenang tender atau kelancaran proses pengadaan. Praktik ini diduga terjadi dalam pengadaan proyek pada tahun 2025 dan terkait dengan rencana pengadaan tahun 2026.
Langkah Penyidikan dan Barang Bukti Lainnya
Selain menemukan jejak komunikasi yang dihapus, penyidik KPK juga menyita puluhan dokumen penting yang diduga terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan KPK, setidaknya 49 dokumen disita dan kini sedang dianalisis untuk menggali alur proyek, pihak-pihak terlibat, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Penyitaan dokumen ini merupakan bagian dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan setelah OTT dan penetapan tersangka. Fokus analisis dokumen ini diharapkan dapat memperkuat bukti adanya suap dan memetakan relasi komunikasi antara tersangka dengan pihak lain, termasuk dalam hal aliran uang.
Potensi Perintangan Penyidikan dan Implikasi Hukumnya
Temuan adanya chat yang dihapus memicu kekhawatiran bahwa kasus ini tidak hanya sekadar suap, tetapi juga potensi perintangan penyidikan. Tindakan menghapus bukti komunikasi jika terbukti diatur atau diperintahkan oleh pihak tertentu dapat menjadi tambahan dugaan pelanggaran hukum, di luar tindak pidana utama suap itu sendiri.
Menurut aturan pidana di Indonesia, tindakan merusak atau menghilangkan barang bukti dapat dikenakan sanksi tambahan dalam proses hukum, terutama jika dilakukan dengan maksud menghambat proses penyidikan atau peradilan. Jika KPK berhasil mengungkap siapa pihak yang memberi perintah, kemungkinan besar akan ada tambahan pasal yang dikenakan terhadap pihak tersebut.
Reaksi Publik dan Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini telah menarik perhatian publik luas. Tidak hanya karena menjerat seorang kepala daerah, tetapi juga karena indikasi keterlibatan pihak lain yang mencoba mengaburkan bukti, yang mencerminkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu langkah konkret KPK dalam mengungkap semuanya hingga tuntas.
Peneliti antikorupsi dan masyarakat sipil bahkan menyatakan keprihatinan terhadap kemungkinan banyaknya pihak yang berkepentingan dalam kasus ini. Mereka berharap KPK dapat bekerja tanpa intimidasi dan tekanan eksternal, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

