Darwanto Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pakar Hukum Nilai Terlalu Lebai

Darwanto Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pakar Hukum Nilai Terlalu Lebai

ANGIN BERITA – Kasus hukum yang menimpa seorang petani kecil bernama Darwanto (45) asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan tajam publik dan pakar hukum setelah ia resmi dipidana karena memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica), satwa yang dilindungi undang-undang.

Diketahui, kasus ini bermula saat Darwanto menemukan dua ekor Landak Jawa yang terperangkap jaring yang ia pasang di kebunnya untuk melindungi tanaman dari hama. Karena merasa kasihan, ia membawanya pulang dan merawatnya. Selama beberapa tahun, hewan tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. Tanpa niat memperjualbelikan atau memperdagangkannya, ia justru kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kasus ini memicu debat luas di kalangan netizen dan ahli hukum. Banyak publik menilai bahwa pendekatan hukum yang diterapkan terlalu kaku dan tidak mengedepankan rasa keadilan substantif, terutama ketika terdakwa adalah petani kecil yang tidak memahami bahwa satwa tersebut dilindungi.

Penegakan Hukum terhadap Satwa Dilindungi

Dalam persidangan, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Darwanto sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia sejak awal hanya berniat melindungi tanaman dari kerusakan yang ditimbulkan hewan tersebut, bukan untuk mengambil keuntungan. Namun faktanya, niat baiknya itu justru menjadi dasar dakwaan hukum.

Reaksi Publik: ‘Lebai’ dan ‘Tidak Berpihak pada Fakta Sosial’

Unggahan mengenai kasus ini yang viral di media sosial memicu gelombang komentar dari warganet. Banyak netizen memprotes penanganan hukum kasus ini, dengan menyatakan bahwa hal semacam ini seharusnya tidak masuk ranah pidana, apalagi sampai dipenjara. Mereka berpendapat lebih layak menindak pelaku nyata perusakan hutan dan habitat satwa dibandingkan seorang petani yang hanya merawat.

Salah satu komentar yang mencuat menyatakan,

“Kalau memelihara hewan yang dilindungi bisa dipenjara, bagaimana dengan orang-orang yang merusak habitatnya? Bukankah itu lebih berbahaya bagi kelestarian satwa?” tulis seorang netizen dalam unggahan tersebut.

Pakar Hukum: Pendekatan Lebih Bijak Dibutuhkan

Berbeda dari reaksi publik yang sifatnya emosional dan sarkastik terhadap penegak hukum, sejumlah pakar hukum dan akademisi melihat kasus ini sebagai cerminan bahwa hukum perlindungan satwa perlu diterapkan dengan lebih bijak dan mempertimbangkan konteks sosial.

Menurut sebagian ahli hukum lingkungan, memang sah secara normatif menegakkan aturan perlindungan satwa, namun penerapan hukum pidana tidak selalu menjadi solusi terbaik ketika pelanggar tidak memiliki niat jahat atau motivasi ekonomi. Untuk kasus seperti Darwanto, fokus seharusnya lebih banyak pada pendidikan hukum, rehabilitasi pemahaman masyarakat terhadap perlindungan satwa, serta subsidi informasi tentang kewajiban izin. Hal ini kemungkinan akan lebih efektif daripada langsung menerapkan pidana yang bersifat represif.

Pendapat ini didukung oleh kajian akademis yang menunjukkan bahwa meskipun hukum di Indonesia cukup jelas mengatur status dan perlindungan satwa melalui undang-undang yang ada, penegakan hukum sering kali bersifat kaku tanpa mempertimbangkan diferensiasi antara kejahatan serius dan pelanggaran yang muncul akibat ketidaktahuan masyarakat.

Beberapa kajian menunjukkan bahwa efektivitas hukum perlindungan satwa sangat bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut, serta pendekatan penegakan yang menggabungkan aspek edukatif dan restoratif, bukan semata hukuman pidana.

Upaya Instansi Konservasi dan Penanganan Barang Bukti

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Madiun, Agustinus Krisdijantoro, memastikan keenam Landak Jawa yang menjadi barang bukti kini dititipkan di bawah pengawasan BKSDA. Upaya ini dilakukan agar hewan-hewan tersebut mendapatkan perawatan yang layak dan memastikan kelestariannya, serta meminimalisir eksploitasi yang lebih lanjut.

Namun begitu, BKSDA juga menyatakan bahwa tindakan administratif terhadap satwa dilindungi harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kasus hukum seperti ini tidak bisa begitu saja diabaikan tanpa mekanisme yang jelas.

Pertanyaan tentang Keadilan dan Kebijakan Publik

Kasus Darwanto membuka kembali diskusi penting tentang bagaimana negara menyeimbangkan perlindungan satwa dan keadilan bagi pelaku yang tidak mengetahui status hukum hewan tersebut. Apakah pendekatan pidana adalah solusi terbaik, atau justru perlu mekanisme yang lebih manusiawi dan edukatif yang memperhatikan konteks sosial ekonomi masyarakat?

Banyak pihak berpendapat bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat semata-mata formal tanpa memperhitungkan aspek sosiologis, terutama ketika terdakwa berasal dari kelompok masyarakat rentan yang minim akses informasi hukum dan pendidikan.