Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai 8,5 Jam Diperiksa KPK

Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai 8,5 Jam Diperiksa KPK

ANGIN BERITA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa dikenal sebagai Gus Yaqut, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang berlangsung hampir 8,5 jam ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024.

Sekitar pukul 11.40 WIB, Yaqut tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang masih dalam tahap penyidikan tersebut. Pemeriksaan baru usai sekitar pukul 20.12 WIB, setelah hampir sembilan jam berada di kursi pemeriksaan.

Namun, usai keluar gedung, Yaqut memilih irit bicara dan enggan merinci materi pemeriksaan kepada awak media yang sudah menunggu. Setiap pertanyaan mengenai detail penyelidikan, termasuk apakah tim penyidik menanyakan terkait temuan di luar negeri atau aliran dana tertentu, dibalas singkat. Ia malah meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik KPK.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat sebelum masuk ke mobilnya.

Sikap ini memperlihatkan konsistensi Yaqut dalam membatasi komentar publik selama pemeriksaan berlangsung. Pendekatan yang sama juga ia tunjukkan pada pemeriksaan sebelumnya pada bulan September lalu, ketika ia kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pada kesempatan itu Yaqut juga enggan membeberkan materi pertanyaan dan hanya menyatakan bahwa jawabannya sudah disampaikan kepada penyidik.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Latar Belakang

Kasus ini berakar dari kontroversi mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2024. Kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut kemudian memicu sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam UU tersebut, pembagian kuota haji harus mengikuti komposisi yang jelas yakni sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan itu dibuat menjadi pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus. Ini memicu dugaan penyimpangan dalam mekanisme alokasi kuota haji, yang kemudian diselidiki oleh KPK sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.

KPK telah memanggil sejumlah pihak yang terkait, termasuk lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk mengungkap kemungkinan aliran nilai atau ‘commitment fee’ yang diduga dibayarkan ke pihak tertentu demi memperoleh kuota tambahan. Penyelidikan juga telah melibatkan pemeriksaan langsung di Arab Saudi untuk mengonfirmasi data serta mencari bukti tambahan dalam konstruksi penyidikan.

Apa yang Diketahui dari Pemeriksaan Hari Ini

Menurut pantauan media di lokasi, pemeriksaan kepada Yaqut yang berlangsung hampir 8,5 jam lebih panjang dibanding pemeriksaan sebelumnya. Saat keluar gedung, Yaqut terlihat tergesa dan langsung masuk ke kendaraan yang menunggunya tanpa banyak menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait apakah ada perkembangan status hukum Yaqut setelah pemeriksaan panjang ini. KPK sendiri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meskipun penyidik terus menelusuri aliran dana dan konstruksi alokasi kuota haji yang disoroti.

Menurut pengakuan Juru Bicara KPK sebelumnya, salah satu fokus penyidikan adalah temuan dari pemeriksaan di Arab Saudi, yang diduga memberikan bukti penting terkait mekanisme pembagian kuota tersebut. Penyidik juga terus mengevaluasi keterangan lebih dari ratusan saksi lain yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Respons Publik dan Dampak Politik

Kabar pemeriksaan Yaqut ini langsung memicu respons dari berbagai kalangan. Beberapa pihak melihat langkah pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperjelas konstruksi perkara. Sementara yang lain mempertanyakan efektivitas penanganan kasus tersebut, terutama terkait lambatnya penetapan tersangka dalam kasus yang telah berlangsung beberapa bulan ini. Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK terhadap Yaqut dan dua orang lain dalam perkara ini.

Meski demikian, hingga kini Yaqut tetap memilih tidak membuka detail pemeriksaan kepada publik. Sikap irit bicara ini dinilai sebagian kalangan merupakan strategi untuk menjaga proses hukum berjalan tanpa spekulasi media yang berlebihan. Namun bagi sebagian pihak lainnya, sikap tersebut justru meningkatkan tanda tanya publik tentang keterlibatan dan tanggung jawab moral pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ranah ibadah umat.