ANGIN BERITA – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga pada akhir November 2025 lalu, menyisakan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Hal ini dipicu oleh viralnya video yang menunjukkan kayu gelondongan dalam jumlah masif hanyut terbawa arus sungai yang deras, memicu dugaan adanya praktik penebangan liar atau illegal logging.
Menanggapi kehebohan publik tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil temuan awal dari tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Polri memberikan titik terang bahwa material kayu yang ditemukan bukanlah sepenuhnya produk alam, melainkan memiliki indikasi kuat keterlibatan aktivitas manusia.
Hingga saat ini, penyelidikan dan penegakan hukum masih terus berlanjut. Menteri LH menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik itu korporasi maupun individu. Berikut adalah 4 Fakta Temuan Kunci dari Menteri LH terkait gelondongan kayu yang memperparah bencana banjir di Sumut:
- Kayu Gelondongan Diduga Kuat Berasal dari Aktivitas Non-Alami
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, setelah melakukan verifikasi langsung, menyatakan bahwa material kayu yang hanyut terbawa arus banjir bukan hanya kayu tumbang akibat proses alamiah. Ada indikasi yang sangat kuat bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas yang tidak alami, yaitu kombinasi dari pohon tumbang dan material yang sengaja dibuang atau dibiarkan memasuki aliran sungai.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di lokasi, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Utara, menguatkan dugaan ini. Dari 27 sampel kayu yang dikumpulkan, ditemukan jejak gergajian mesin dan indikasi bahwa kayu tersebut merupakan hasil dari pencabutan menggunakan alat berat dan proses pengangkutan loader, menunjukkan adanya kegiatan land clearing atau penebangan. Jenis kayu yang ditemukan didominasi oleh jenis karet, ketapang, dan durian.
- Indikasi Sumber Kayu dari Pembukaan Lahan Sawit dan PHAT
Kementerian LH mendeteksi bahwa kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang berpotensi besar berasal dari wilayah Area Penggunaan Lain (APL), khususnya yang dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Indikasi awal menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut mungkin berasal dari pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di sekitar hulu sungai.
Dugaan ini diperkuat dengan analisis yang menunjukkan bahwa karakteristik fisik kayu mengarah pada kayu sisa atau kayu timbunan di sepanjang bantaran sungai, bukan hasil tebangan utuh dari kawasan hutan lindung. Menteri LH juga menekankan bahwa penemuan kayu dalam jumlah besar ini memunculkan kekhawatiran adanya modus pencucian kayu ilegal di bawah skema PHAT.
- KLHK Segel dan Hentikan Operasi Sejumlah Perusahaan
Sebagai respons cepat dan tegas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah penegakan hukum dengan menyegel dan memerintahkan penghentian kegiatan operasional sejumlah perusahaan yang beraktivitas di DAS Batang Toru. Aksi ini dilakukan setelah analisis citra satelit mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran lingkungan di kawasan hulu.
Awalnya, delapan perusahaan dipanggil untuk klarifikasi, dan KLHK telah resmi menyegel 4 subjek hukum (yang kemudian berkembang) dan mengaudit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi kerusakan hulu DAS. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menindak tegas, tanpa kompromi, terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak hutan, baik itu korporasi maupun PHAT.
- Ancaman Jalur Pidana bagi Pelaku Kerusakan Lingkungan
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq secara eksplisit menegaskan bahwa kementerian tidak hanya akan menempuh jalur administratif, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan pidana bagi pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan fungsi hulu DAS. Tindakan hukum akan diterapkan jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai, yang pada akhirnya memperburuk bencana banjir.
Penegasan ini menandakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi masalah degradasi hutan dan pembalakan liar yang disinyalir menjadi faktor pemicu utama parahnya bencana di Sumatera. Upaya penyelidikan saat ini terus berlanjut untuk menelusuri secara mendalam sumber pasti kayu gelondongan dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

