Artis Bokep Bonnie Blue Digerebek di Bali, Pikap 'BangBus' Diamankan

Artis Bokep Bonnie Blue Digerebek di Bali, Pikap ‘BangBus’ Diamankan

ANGIN BERITA – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek sebuah operasi produksi film dewasa berskala internasional di kawasan Seminyak, Denpasar, yang melibatkan salah satu bintang ternama industri tersebut, Bonnie Blue. Penggerebekan pada dini hari, Sabtu (6/12), mengamankan delapan orang, termasuk Bonnie Blue, kru produksi, serta barang bukti yang mencolok, yaitu sebuah mobil pikap modifikasi yang dikenal sebagai ikon dari waralaba film dewasa ternama, ‘BangBus’.

Polda Bali telah memantau aktivitas ini selama beberapa minggu terakhir setelah menerima laporan intelijen dari sumber domestik dan internasional mengenai upaya syuting film dewasa tanpa izin yang mengeksploitasi lokasi-lokasi wisata ikonik di Pulau Dewata. Produksi film dewasa di Indonesia dilarang keras dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta aturan terkait Imigrasi dan perizinan kerja.

Operasi Senyap di Villa Mewah

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Anak Agung Putra Jaya, dalam konferensi pers yang diadakan siang ini, menjelaskan detail operasi tersebut.

“Kami telah mengamankan total delapan orang. Tiga di antaranya adalah talenta atau aktor, termasuk seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat, inisial BB, yang kami yakini adalah Bonnie Blue. Lima lainnya adalah kru, termasuk sutradara dan kameramen, yang didominasi oleh warga negara Eropa,” ungkap Kombes Pol. Agung.

Penggerebekan dilakukan di sebuah vila mewah yang disewa secara jangka pendek. Pihak kepolisian menemukan peralatan syuting profesional, kostum, dan yang paling mengejutkan, sebuah pikap berwarna kuning cerah yang dihiasi stiker dan branding khas ‘BangBus’ yang sangat dikenal oleh publik global.

“Mobil pikap ini menjadi barang bukti utama. Kami menduga, selain syuting di dalam vila, mereka juga berencana atau bahkan sudah melakukan pengambilan gambar di ruang publik, memanfaatkan pikap ini sebagai studio berjalan. Ini jelas merusak citra Bali sebagai destinasi wisata religi dan budaya, serta melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kombes Pol. Agung.

Pelanggaran Berlapis dan Ancaman Hukuman

Bonnie Blue, yang dikenal memiliki jutaan pengikut di media sosial, dan seluruh kru kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, mereka diduga melanggar UU Pornografi. Pelaku yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Kedua, kru dan talenta asing juga diduga melanggar UU Keimigrasian. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan kerja tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sah. Pihak Imigrasi akan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait deportasi dan pencekalan.

“Kami telah menyita semua perangkat keras, termasuk kamera, hard drive, laptop, dan mobil pikap tersebut, untuk dianalisis kontennya. Jika terbukti ada materi yang sudah diproduksi, kami akan melakukan pemusnahan secara total,” tambah Kombes Pol. Agung.

Tanggapan Industri dan Peringatan Keras

Penggerebekan ini mengirimkan gelombang kejut ke industri film dewasa global. Waralaba ‘BangBus’, yang terkenal dengan konsep syuting di dalam mobil, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim kepemilikan atau keterlibatan dalam operasi di Bali.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi warga negara asing maupun pihak lokal yang mencoba memanfaatkan popularitas Bali untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma. Gubernur Bali dalam sebuah pernyataan terpisah mengapresiasi kerja cepat Polda Bali.

“Bali adalah rumah bagi budaya luhur. Kami tidak akan mentoleransi kegiatan yang merusak moral dan citra Pulau Dewata. Semua pihak harus menghormati hukum dan adat istiadat kami,” ujar Gubernur, menyerukan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan.

Saat ini, kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas dan memproses hukum kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan moralitas wilayah hukumnya.