Pemerintah Usut Gelondongan Banjir Sumatera Pakai Citra Satelit

Pemerintah Usut Gelondongan Banjir Sumatera Pakai Citra Satelit

ANGIN BERITA – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah serius dan terukur dalam mengusut tuntas asal-usul kayu gelondongan yang masif terseret arus banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Penyelidikan ini menjadi fokus utama karena temuan gelondongan kayu dalam jumlah besar memicu dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar (illegal logging) atau deforestasi yang turut memperparah bencana alam yang merenggut korban jiwa dan kerugian materi.

Analisis Citra Satelit Menjadi Kunci

Dalam upaya mengungkap aktor di balik dugaan pelanggaran hukum ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan didukung oleh penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung, mengerahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Instrumen utama yang diandalkan dalam investigasi ini adalah analisis citra satelit resolusi tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penelusuran tidak akan main-main dan akan menargetkan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit,” ujar Pratikno, salah satu anggota Kabinet, seraya menambahkan bahwa citra satelit akan digunakan untuk membandingkan kondisi tutupan hutan sebelum dan sesudah bencana, serta untuk mengidentifikasi area-area yang mengalami pengurangan hutan secara signifikan.

Target Tiga Bulan dan Pemanggilan Perusahaan

KLH menargetkan pengusutan kasus ini dapat rampung dalam waktu tiga bulan. Menteri Hanif Faisol menekankan pentingnya kecepatan agar momentum penegakan hukum tidak hilang seiring dengan meredanya perhatian publik pasca-bencana.

“Aku minta tiga bulan nanti, tiga bulan lah mudah-mudahan. Kalau lebih daripada itu nanti masuk angin ya. Kita lupa,” katanya, mengacu pada kecenderungan lupa terhadap isu lingkungan setelah kondisi darurat bencana berakhir.

Sejauh ini, KLH telah memanggil setidaknya delapan perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumut, untuk dimintai keterangan. Perusahaan-perusahaan ini diminta untuk menghadirkan seluruh dokumen perizinan serta citra satelit resolusi sangat tinggi di lokasi mereka pada saat kejadian. Hal ini bertujuan untuk membuktikan apakah kayu gelondongan yang ditemukan berasal dari wilayah konsesi mereka atau dari luar.

Indikasi Pembalakan Liar dan Kerusakan Hutan

Temuan kayu gelondongan di beberapa lokasi, seperti di bibir Pantai Air Tawar, Kota Padang, Sumbar, menunjukkan indikasi yang mencurigakan. Aktivis lingkungan mencatat bahwa batang-batang kayu tersebut memiliki ukuran yang relatif seragam, dengan diameter antara 60 hingga 90 sentimeter, dan tampak terpotong rapi seolah menggunakan mesin, tanpa adanya ranting atau dedaunan. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa kayu-kayu tersebut adalah sisa hasil tebangan, bukan murni pohon tumbang alami akibat longsor.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut telah mencatat bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sedikitnya 2.000 hektare hutan di Sumut mengalami kerusakan. Di Sumbar, pemantauan citra satelit 2021–2025 juga menunjukkan adanya pembukaan lahan ratusan hektare di kawasan hutan lindung dan konservasi Bukit Barisan. Fakta-fakta ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan KLH dan akan menurunkan tim gabungan untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Bila ada pelanggaran hukum kami akan proses,” tegasnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembalakan liar ini.

Pemanfaatan citra satelit menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan, memberikan bukti visual yang tak terbantahkan untuk menelusuri jejak deforestasi dan mengikat pertanggungjawaban kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.