ANGIN BERITA – Pemerintah Indonesia secara resmi memimpin perjuangan global untuk mewujudkan tata kelola royalti hak cipta yang lebih adil di lingkungan digital. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengajukan “Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” (Proposal Indonesia untuk Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital) kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 1-5 Desember 2025.
Proposal ambisius ini lahir dari keprihatinan mendalam bahwa meskipun ekonomi digital dan industri kreatif global terus tumbuh pesat, pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para kreator. Sebagian besar nilai ekonomi digital saat ini justru belum terdistribusi secara adil kepada para pencipta, musisi, seniman, dan pemegang hak lainnya. Ketimpangan ini, yang menjadi akar persoalan royalti global saat ini, diperparah oleh dominasi platform digital raksasa dan kurangnya transparansi dalam perhitungan serta distribusi royalti.
Mendesak Instrumen Internasional yang Mengikat
Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, menegaskan bahwa pendekatan soft law (hukum lunak) yang ada selama ini tidak lagi memadai untuk menghadapi ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, khususnya negara berkembang, dengan platform-platform digital global. Untuk itu, Indonesia mendesak dibentuknya instrumen internasional yang mengikat secara hukum (legally binding). Instrumen ini dinilai krusial untuk:
- Menjamin Konsistensi Lintas Negara: Memastikan adanya standar dan praktik yang seragam dalam tata kelola royalti digital di seluruh dunia.
- Memperkuat Posisi Hukum Negara Berkembang: Memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi negara-negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonomi para kreatornya.
- Mewujudkan Transparansi: Mewajibkan adanya keterbukaan penuh agar para pencipta dapat memahami bagaimana royalti mereka dihitung, didistribusikan, dan dilaporkan oleh platform.
Dalam presentasinya, Pemerintah Indonesia juga menyoroti peran penting transparansi sebagai kunci utama keadilan. Ketiadaan transparansi saat ini sering kali membuat pencipta tidak dapat memverifikasi klaim royalti mereka, yang berujung pada ketidakpastian finansial.
Dampak Positif Global untuk Kreator
Proposal Indonesia ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari berbagai negara, terutama negara-negara berkembang yang menghadapi tantangan serupa dalam melindungi hak-hak kreatif warga negaranya. Keberhasilan inisiatif ini diyakini akan membawa dampak langsung yang signifikan bagi jutaan kreator di seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang mengandalkan royalti sebagai sumber utama penghidupan mereka.
Langkah Indonesia di forum WIPO ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memperjuangkan hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) di era digital, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di panggung internasional. Ini menjadi pesan kuat bagi seluruh kreator bahwa negara sedang berjuang untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan dibayar secara adil di hadapan dunia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri terus melakukan lobi intensif untuk menggalang dukungan lebih lanjut, memastikan bahwa “Protokol Jakarta” yang didorong Indonesia ini dapat menjadi landasan bagi regulasi royalti digital global yang benar-benar adil dan berkelanjutan.

