ANGIN BERITA – Belakangan ini, video dan foto-foto yang memperlihatkan ribuan batang kayu gelondongan terbawa arus deras saat banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatra terutama di daerah seperti Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, serta wilayah-wilayah di Sumatera Utara menjadi viral di media sosial dan memancing keprihatinan publik.
Video‑video itu menunjukkan batang kayu besar, sebagian tampak sudah “bersih” dari daun atau ranting, hanyut bersama lumpur dan air banjir memberi kesan bahwa kayu‑kayu tersebut mungkin berasal dari aktivitas penebangan.
Situasi ini segera dikaitkan dengan isu deforestasi dan penebangan ilegal banyak warga dan netizen menduga bahwa kayu‑kayu itu hasil dari praktik pembalakan liar di hulu sungai, yang kemudian terbawa arus saat hujan lebat dan banjir.
Reaksi dari Kemenhut
Menanggapi keresahan dan spekulasi publik, Kemenhut melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri asal usul kayu-kayu tersebut secara profesional.
Menurut Dwi, ada beberapa kemungkinan sumber kayu yang terbawa banjir:
- Kayu dari pohon yang lapuk atau tumbang secara alami.
- Material sedimen sungai atau kayu terbawa arus sungai (bukan akibat penebangan baru).
- Kayu dari area bekas penebangan baik yang legal maupun disinyalir ilegal termasuk dari areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di areal penggunaan lain (APL).
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup kemungkinan adanya pembalakan atau pencucian kayu ilegal. Kemenhut tetap membuka ruang untuk penyelidikan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Kemenhut pun telah mengaktifkan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk memeriksa dokumen, rancangan alur kayu, serta jejak distribusi kayu mengingat modus “pencucian kayu” melalui dokumen PHAT bermasalah sudah sering ditemukan sepanjang 2025.
Indikasi Pembalakan Liar & Modus Pencucian Kayu
Kecurigaan bahwa kayu‑kayu itu bukan semata hasil alam muncul karena beberapa alasan:
- Sepanjang 2025, tim Gakkum telah mengungkap berbagai kasus pembalakan ilegal, pencucian kayu, dan pemalsuan dokumen PHAT di beberapa wilayah Sumatra.
- Dalam modus modern, pelaku tidak hanya mengambil kayu secara liar tetapi memindahkan kayu hasil penjarahan itu melalui area PHAT dan Areal Penggunaan Lain (APL), lalu memberi dokumen seakan legal. Hal ini mempersulit deteksi dan penindakan.
- Karena itu, banjir dan longsor yang membawa kayu golondongan menimbulkan kekhawatiran bahwa wilayah hulu sungai dan hutan telah dieksploitasi tanpa kontrol memperparah risiko lingkungan dan kerusakan alam.
Tekanan dari Publik & Legislator
Tidak hanya publik lembaga legislatif juga ikut angkat bicara. DPR RI lewat Komisi IV DPR RI menyatakan akan memanggil Kemenhut guna membahas temuan kayu gelondongan serta dugaan penebangan liar terkait banjir.
Beberapa anggota Komisi IV mendesak penyelidikan mendalam dan tindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan illegal logging bisa berupa individu maupun korporasi.
Desakan ini muncul karena dianggap bahwa insiden hanyutnya kayu tersebut bukan sekadar akibat bencana alam, tapi juga cerminan lemahnya pengawasan lingkungan dan kelola hutan.
Langkah Kemenhut dan Potensi Kebijakan ke Depan
Sebagai respons, Kemenhut telah menyatakan:
- Akan menelusuri secara menyeluruh asal kayu melalui tim Gakkum. Jika ada indikasi pelanggaran, akan diproses secara hukum.
- Mengevaluasi sistem perizinan dan pendataan kayu, termasuk dokumen PHAT dan mekanisme dalam SIPuHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), untuk menutup celah penyalahgunaan.
- Menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah serta memperketat pengawasan terhadap area-area rawan dan lahan bekas tebangan, guna mencegah praktik ilegal di masa mendatang.
Salah satu kebijakan konkret yang disebut: penundaan atau moratorium sementara layanan SIPuHH untuk PHAT di APL sebagai upaya menghentikan peredaran kayu gelondongan ilegal melalui dokumen fiktif.
Mengapa Isu Ini Penting
Insiden kayu gelondongan terseret banjir ini lebih dari sekadar fenomena visual ia membuka tabir terhadap potensi pembalakan liar, penyalahgunaan izin lahan, dan pencucian kayu yang sudah berlangsung jauh sebelum bencana. Bila dibiarkan, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir/longsor, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap regulasi kehutanan dan tata kelola hutan di Indonesia.
Di saat yang sama, kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengevaluasi ulang sistem pengawasan hutan dari izin, legalitas, hingga pengawasan di lapangan agar bencana tidak disusul oleh eksploitasi ilegal terhadap alam.

