Penjelasan KAI Soal Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Kapasitas, Larangan Cas, dan Keamanan

Penjelasan KAI Soal Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta: Kapasitas, Larangan Cas, dan Keamanan

ANGIN BERITA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembawaan power bank oleh penumpang dalam perjalanan kereta api. Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama perjalanan, terutama mengantisipasi risiko kebakaran akibat power bank berkapasitas besar. Berikut penjelasan komprehensif dari KAI mengenai aturan tersebut.

Menurut pengumuman resmi dari akun Instagram KAI (@kai121_), penumpang diperbolehkan membawa power bank ke dalam kereta, dengan catatan kapasitas maksimal 100 Wh (watt-hour). Untuk power bank dengan kapasitas antara 100 hingga 160 Wh, penumpang wajib meminta izin kepada petugas KAI terlebih dahulu sebelum membawanya ke dalam kereta. Sementara itu, power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke dalam kereta api.

Aturan ini ditegaskan kembali oleh manajemen KAI Daop 6 Yogyakarta. Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6, menyatakan bahwa batas-batas tersebut dibuat sebagai langkah mitigasi untuk mencegah risiko kebakaran.

Syarat Kondisi Power Bank

Tidak cukup hanya soal kapasitas KAI juga mewajibkan penumpang memastikan bahwa power bank yang dibawa dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak menggembung. Selain itu, power bank harus memiliki label kapasitas yang jelas agar petugas bisa memverifikasi sesuai aturan.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bahaya yang bisa muncul akibat power bank yang tidak layak atau tidak sesuai spesifikasi, terutama apabila disalahgunakan atau mengalami malfungsi saat di dalam gerbong kereta.

Penggunaan Saat Perjalanan

Selama di dalam kereta, penumpang masih diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi, seperti ponsel, tablet, earphone, atau laptop. Ini memberikan fleksibilitas bagi penumpang yang membutuhkan daya tambahan, terutama dalam perjalanan jarak jauh.

Namun, ada batasan penting: penumpang dilarang mengisi ulang (mengecas) power bank menggunakan stopkontak di dalam kereta. KAI menegaskan bahwa stopkontak kereta api hanya diperuntukkan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti handphone, laptop, tablet, dan earphone bukan untuk power bank.

Alasan Keamanan

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk mengurangi risiko kebakaran dan gangguan teknis dalam perjalanan kereta. Power bank berkualitas rendah, atau yang kapasitasnya sangat besar, bisa memanas ketika diisi ulang; hal ini berpotensi memicu insiden berbahaya.

Dengan membatasi kapasitas dan melarang pengisian ulang power bank di gerbong kereta, KAI berharap dapat menjaga “arus listrik” stopkontak agar tetap aman, sekaligus mencegah lonjakan beban daya yang bisa mengganggu sistem kelistrikan kereta.

Imbauan dan Kepatuhan

Manajemen KAI mengimbau semua penumpang untuk mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama. Mereka menyarankan agar penumpang:

  • Mengecek kapasitas power bank sebelum membawa ke kereta,
  • Memastikan power bank dalam kondisi baik (tidak rusak atau menggembung),
  • Tidak mencoba mengecas power bank di stopkontak kereta,
  • Jika membawa power bank di atas 100 Wh, meminta izin saat boarding.

Langkah ini juga dianggap bagian dari edukasi penumpang supaya lebih bijak dalam menggunakan perangkat elektronik selama perjalanan.

Respons Publik dan Tantangan

Beberapa penumpang mungkin merasa kebijakan ini merepotkan, terutama bagi mereka yang terbiasa membawa power bank besar. Namun, aturan tersebut dinilai wajar mengingat potensi risiko keselamatan yang cukup tinggi. Di sisi lain, belum ada informasi publik yang menyebutkan sanksi tegas jika aturan dilanggar seperti denda atau larangan masuk kereta meskipun imbauan KAI sangat jelas.