6 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Kalimantan Selatan

6 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Kalimantan Selatan

ANGIN BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 18 Desember 2025 di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan enam orang, yang saat ini masih diperiksa intensif di Polres Hulu Sungai Utara (HSU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, enam orang tersebut sudah berada di bawah kendali penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan yang dipinjam dari aparat kepolisian setempat. Proses kegiatan OTT sendiri masih berlangsung, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak‑pihak yang diamankan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan juga mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam proses pendampingan, memastikan bahwa situasi keamanan dan jalannya pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan aman, termasuk bantuan pengamanan oleh personel Brimob Polri di sekitar markas Polres HSU.

Kronologi OTT dan Proses Penanganan

OTT KPK di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan lembaga antirasuah di seluruh Indonesia. OTT dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tim penyidik KPK bergerak pada sore hingga malam hari dan berhasil mengamankan enam orang di lokasi yang belum secara resmi diumumkan oleh KPK untuk alasan penyelidikan awal. Beberapa sumber media menyebutkan lokasi operasi berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, meski KPK belum memastikan detail alamat atau konteks spesifik perkara yang menjadi dasar OTT tersebut. 

Para terjaring OTT saat ini diperiksa secara tertutup oleh penyidik KPK di ruang yang dipinjam dari Polres HSU. Kepolisian setempat mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan atas permintaan KPK, namun mereka tidak dapat menjabarkan materi pemeriksaan ataupun identitas pihak yang diamankan karena ini merupakan kewenangan penuh KPK.

Dalam proses OTT, KPK memiliki jangka waktu maksimal 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, atau dibebaskan tanpa status hukum lanjutan apabila tidak ditemukan cukup bukti. Putusan ini akan sangat bergantung pada perkembangan pemeriksaan awal di Polres HSU.

OTT di Kalsel Merupakan Bagian dari Rangkaian Penindakan KPK

Penangkapan enam orang di Kalimantan Selatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT yang digelar KPK sepanjang tahun 2025. Menurut data internal yang diungkap oleh ANTARA News, OTT di Kalsel merupakan OTT ke‑11 dalam tahun ini.Beberapa operasi sebelumnya mencakup penindakan terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan) terkait dugaan korupsi di lingkungan DPRD dan Dinas PU/PR pada Maret 2025.
  • OTT terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2025.
  • OTT serentak di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada Agustus 2025 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit daerah.
  • OTT dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta pada pertengahan Agustus.
  • OTT terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Agustus 2025.
  • OTT terhadap Gubernur Riau pada November 2025.
  • OTT Bupati Ponorogo di awal November 2025.
  • OTT terhadap Bupati Lampung Tengah awal Desember 2025.
  • OTT di Tangerang dan Bekasi pada pertengahan Desember 2025, dengan puluhan orang diamankan.

Rangkaian OTT yang terus dilakukan KPK menunjukkan intensitas penindakan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak lain. Hal ini mencerminkan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di berbagai level pemerintahan dan sektor publik.

Reaksi Publik dan Implikasi Penegakan Hukum

Berita OTT KPK di Kalimantan Selatan langsung menjadi sorotan publik dan media nasional. Berbagai kalangan mengomentari tindakan KPK sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi yang terus terjadi di Indonesia, terutama jelang berakhirnya tahun 2025.

Sebagian masyarakat memandang OTT sebagai alat penting untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung dan menangkap bukti di tempat kejadian, yang kemudian memperkuat proses hukum di pengadilan. Namun ada pula suara yang menyoroti kebutuhan transparansi lebih lanjut dari KPK terkait identitas pihak yang ditangkap maupun konteks dugaan kasusnya.

Sejauh ini, KPK belum merilis detail lengkap mengenai siapa saja enam orang yang ditangkap di Kalimantan Selatan, apa peran mereka, serta kasus dugaan apa yang mendasari penangkapan tersebut. Informasi resmi kemungkinan akan menyusul setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara di KPK selesai.